DPRD dan Pemko Padang Sepakati Tiga Ranperda Perubahan Retribusi Menjadi Perda.

Serah Terima Pengesahan Tiga Ranperda dari Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra kepada Pjs Walikota Padang Alwis. 

Infonusantara (DPRD Padang) 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat bersama Pemerintah Kota Padang menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan retribusi menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Padang, Jalan Sawahan No.50 Kecamatan Padang Timur Kota Padang, pada, Senin 5 Maret 2018. Untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah provinsi Sumatera Barat melalui Pemko Padang untuk evaluasi.


Penandatanganan Tiga Ranperda Perubahan Retribusi Menjadi Perda oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra

Tiga Ranperda yang disepakati itu adalah Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.


Sebelum disepakatinya untuk ketiga Ranperda ini menjadi Perda sebelumnya telah dilakukan pembahasan – pembahasan dan sudah disampaikan laporannya oleh masing – masing Pansus DPRD Padang dalam paripurna tersebut.


Penandatanganan Tiga Ranperda Perubahan Retribusi Menjadi Perda oleh Pjs Walikota Padang Alwis.

Diketahui untuk Pansus I membahas tentang Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pansus II terkait perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pansus III tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.


Begitu juga dalam paripurna ini, dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Kota Padang menyetujui Tiga Ranperda tersebut untuk disepakati menjadi Perda di Kota Padang. Namun dalam hal ini ada catatan khusus dari Fraksi dimana untuk Dinas Perdagangan dan Dishub Kota Padang ditekankan untuk meningkat pendapatan retribusi di pada OPD masing – masing karena dinilai tidak ada kemajuan sesuai kondisi saat ini.


Penyampaian Laporan dari Ketua Pansus I DPRD Faisal Nasir.

Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan, Perda retribusi tersebut memang memerlukan beberapa koreksi untuk mensinergikan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi, agar dapat berjalan ke arah yang lebih baik.


“Ia meminta kepada pemerintah Kota Padang untuk dapat menyosialisasikan Perda itu kepada masyarakat secara pro aktif, sehingga masyarakat memahami dan mengetahui manfaat dari perda tersebut,”  sebutnya. 


Penyampaian Laporan dari Ketua Pansus II, Zulhardi Z.Latif.

“Dan diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD Kota Padang secara signifikan,” tambahnya.

     
Sementara PJS Wali Kota Padang, Alwis mengatakan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah di samping dana alokasi dari pemerintah pusat. “Oleh sebab itu pemko menyampaikan perubahan ketiga itu untuk meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” katanya.


Penyampaian Laporan dari Ketua Pansus III, Wismar Panjaitan

Dalam pembahasan yang telah dilakukan hingga disetujui perda tersebut, Ia mengatakan terdapat beberapa objek retribusi yang mengalami perubahan dalam perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. “Yaitu retribusi pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, tera dan tera ulang dan pengendalian menara telekomunikasi,” sebutnya.


Sedangkan pada Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha terdapat enam objek yang mengalami perubahan tarif yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah, terminal, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produksi usaha daerah dan pertokoan.


Penyampaian Laporan dari Sekretaris Dewan Syahrul.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha, ujar dia didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak atas pemakaian kekayaan dan produksi usaha daerah yang pelayanannya dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Kemudian perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu terdapat dua objek retribusi yang mengalami perubahan yaitu retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin usaha perikanan.


Suasana Paripurna DPRD Kota Padang .
Ketiga ranperda tersebut, katanya disepakati dengan tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat serta komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk memberlakukan ketiga perda tersebut kata Pjs Walikota Padang Alwis yakni selama enam bulan setelah diundangkan, hal itu dimaksudkan agar OPD terkait dapat melakukan sosialisasi terhadap pemberlakukan tarif retribusi yang baru.(***)

Leave a Comment