Serah Terima Pengesahan Tiga Ranperda dari Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra kepada Pjs Walikota Padang Alwis. |
Infonusantara (DPRD Padang)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat bersama Pemerintah Kota Padang menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan retribusi menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Padang, Jalan Sawahan No.50 Kecamatan Padang Timur Kota Padang, pada, Senin 5 Maret 2018. Untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah provinsi Sumatera Barat melalui Pemko Padang untuk evaluasi.
Penandatanganan Tiga Ranperda Perubahan Retribusi Menjadi Perda oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra |
Tiga Ranperda yang disepakati itu adalah Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Penandatanganan Tiga Ranperda Perubahan Retribusi Menjadi Perda oleh Pjs Walikota Padang Alwis. |
Diketahui untuk Pansus I membahas tentang Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pansus II terkait perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pansus III tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Penyampaian Laporan dari Ketua Pansus I DPRD Faisal Nasir. |
Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan, Perda retribusi tersebut memang memerlukan beberapa koreksi untuk mensinergikan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi, agar dapat berjalan ke arah yang lebih baik.
Penyampaian Laporan dari Ketua Pansus II, Zulhardi Z.Latif. |
“Dan diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD Kota Padang secara signifikan,” tambahnya.
Penyampaian Laporan dari Ketua Pansus III, Wismar Panjaitan
|
Dalam pembahasan yang telah dilakukan hingga disetujui perda tersebut, Ia mengatakan terdapat beberapa objek retribusi yang mengalami perubahan dalam perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. “Yaitu retribusi pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, tera dan tera ulang dan pengendalian menara telekomunikasi,” sebutnya.
Penyampaian Laporan dari Sekretaris Dewan Syahrul.
|
Suasana Paripurna DPRD Kota Padang . |