INFO|MENTAWAI – Kegiatan temu media yang di selenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mentawai, Surya Andika selaku Divisi Teknis menyampaikan tiga agenda jadwal dan tahapan pada pemilihan serentak Nasional 2024.
Proses tahapan secara pencalonan yang di laksanakan pada tanggal (22/9) melalui rapat pleno KPU Mentawai ditetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan ikut kontestan pada pemilihan kepala daerah serentak nasional 2024.
Kemudian, pada tanggal (23/9) di kawasan homestay mapadegat juga telah di laksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mentawai.
Adapun penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mentawai, untuk nomor 1 di tempati paslon Rijel Samaloisa-Yosep Sarogdok, urut 2 paslon Maru-Binsar Saleleubaja dan urut 3 paslon Rinto Wardana-Jakop Saguruk.
“Inilah nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan di kukuhkan dalam surat suara” sebut Surya Andika dalam konferensi pers di aula hotel Bujai Mentawai Griya, Selasa (24/9/2024).
Selanjutnya juga telah di laksanakan Deklarasi kampanye damai, dimana calon bupati dan wakil bupati, partai politik pengusul beserta tim kampanye dan para pendukung berjanji, Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
Melaksanakan kampanye pemilihan, yang aman, tertib dan damai, berintegritas tanpa hoax, tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang serta melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu, kata Surya Andika masing-masing paslon akan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Mentawai hingga pada pukul 23.59 WIB serta melaporkan tim pemenangan atau tim kampanye.
Dia menyebut, antra dana kampanye dan kampanye merupakan yang tidak dapat di pisahkan, dimana dana kampanye itu cerminan dari proses kampanye, sehingga harus ada namanya laporan awal dana kampanye.
Selanjutnya, setiap pasangan calon akan menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), ini rentang waktunya berlangsung dari 25 September sampai 23 November 2024.
Terakhir pasangan calon akan menyampaikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Nah dari ketiga item ini mulai LADK, LPSDK dan LPPDK akan di lakukan audit oleh akuntan publik terkait dana kampanye yang di laksanakan masing-masing paslon dan timnya.
“Jadi hasil audit dana kampanye ini akan menghasilkan status laporan dana kampanye dan kampanye masing-masing pasangan calon, dimana kasusnya itu ada dua poin yaitu patuh dan tidak patuh” pungkasnya, (Ers).
Editor : Tim Redaksi