INFO|MENTAWAI – Pengawasan pencalonan pemilihan harus melibatkan partisipasi pihak terkait yang diakukan dengan koordinasi dengan instansi lembaga termasuk kerjasama dengan kelompok masyarakat dan melakukan sosialisasi pengawasan pencalonan pemilihan
Dalam hal ini berpedoman kepada pertauran Bawaslu RI nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan atas perbawaslu 10 tahun 2017 tentang pengawasan tahapan pencalonan pilgub dan wabup, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hal itu di sampaikan, Koordinator Disvisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet, S.Pd, C.Med saat buka kegiatan pelatihan pengawasan tahapan pemilihan serentak tahun 2024 di aula bundo guest house, Minggu (1/9/2024).
Nah, untuk meningkatkan kualitas pengawasan sangat penting di lakukan pelatihan kepda panwaslu kecamatan untuk memastikan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan jelang pilkada 2024.
Dia mengatakan, adapun tujuan digelarnya pelatihan ini tak lain untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas pengawas dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama tahapan pemilihan serentak Tahun 2024.
“Kita harus mampu menjaga integritas proses pemilihan, melalui pelatihan ini, diharapkan para pengawas dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan dan dinamika yang mungkin terjadi selama proses pemilihan” tuturnya.
Lebih lanjut di sampaikan, fokus awal tahapan pengawasan ini ada pada pemutakhiran data pemilih, Sehingga pada kesempatan ini dibahas ketentuan penggunaan alat kerja pengawasan.
“Ini penting kita lakukan untuk memastikan validitas dan akurasi data pemilih, sehingga setiap warga negara yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah 2024″ kata dia.
Dikatakan, tugas yang membidangi HP2H ada empat poin yang harus di pahami seperi bidang hukum, pencegahan parmas, secara teknis ada humas dan hubal artinya seluruh data yang di minta kabupaten jangan berlea-lea sampai memasuki pungut hitung pada 27 November 2024 mendatang.
Disamping data berjalan sat ini, kata dia bahwa pemutakhiran data pemilih belum selesai, dimana Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah ditetapkan sebanyak 66.699 , nah data ini bisa saja bertambah bisa juga berkuramg saat penetapan DPT, ujarnya.
Pergerakan data ini, sebut Nasrullah perlu di pahami bersama bukan hanya yang membidangi HP2H saja termasuk pengiriman data ke Kabupaten.
Dengan turunnya SE nomor 97 terkait identivikasi potensi kerawanan, strategi penamganan pelanggaran , strategi pengawasan penyusunan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan dan pentepan daftar pemilih tetap pada pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam SE ini apa fungsi dan tugas panwaslu kecamatan, apa fungsi PKD, bagaimana mengolah data dengan melakukan pengawasn di tingkat PKD pengawasan terhadap PPS dan panwslu kecamtan kepada PPK, terangnya.
“Melalui pelatihan ini di harapkan panwaslu kecamatan mampu melaksanakan tugas pengawasan pemilihan serentak tahun 2024 di wilayah masing-masing, pungkasnya, (Ers).
Editor : Tim Redaksi