INFONUSANTARA.NET, Sijunjung — DPT Kabupaten Sijunjung ditetapkan sebanyak 173347 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi DPT tingkat KPU Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Sumatera Barat pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, diselenggarakan di Hotel Pangeran Beach Padang.Minggu, (22/9/2024.)
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Bapak Surya Efitrimen, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Pleno terbuka ini akan dibacakan tata tertib untuk menjadi pedoman untuk pembacaan rekap nantinya dan kegiatan pleno akan dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar,Bapak Medo Patria.
“Seterusnya kita akan meminta tanggapan dan masukan dari peserta rapat (LO Pasangan Calon dan Bawaslu) dan rangkaian terakhir penandatanganan BA Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilih Serentak Nasional Tahun 2024 tingkat KPU Provinsi Sumatera Barat,” katanya.
KPU Kabupaten Sijunjung melalui Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi “Ria Meilani” menyampaikan hasil Rekapitulasi Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sijunjung pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 dengan rincian = Kecamatan : 8, Nagari/Desa : 62, TPS : 445, Pemilih Laki-laki : 86544, Pemilih Perempuan : 86803, Jumlah Pemilih DPT : 173347.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan, bahwa seluruh masukan dan saran dari LO Partai Politik dan Bawaslu, sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sijunjung saat Penetapan DPT Kabupaten Sijunjung pada hari, Jum’at 20 September 2024.
Dengan telah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sijunjung pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 ini, maka selanjutnya KPU Kabupaten Sijunjung akan melakukan pencetakan DPT yang akan di umumkan/ditempel nantinya di Kantor PPS yang ada di nagari dan dibeberapa TPS/tempat umum.**