INFONUSANTARA.NET,PADANG — Setiap badan usaha berbadan hukum, wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Sistem kita mensyaratkan, minimal dua orang karyawan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sentosa Aji dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Selasa sore, 17/9/2024).
Hal itu dikatakan Sentosa Aji didampingi Degi Solanda dan Aulia, disela rapat harian Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (Pengda JMSI) Sumbar.
Rapat yang digelar di Sekretariat JMSI Sumbar, Jl Mangopoh No 12 Padang itu, dipimpin Sekretaris Pengda JMSI Sumbar, Aguswanto didampingi Al Imran (Bendahara).
Juga hadir sejumlah pemilik media siber yang juga anggota JMSI Sumbar, Siti Rahmadani Hanifah (topsumbar.co.id), Sutrisno (kongkrit.com), Osmond (Dirgantaraonline.com), Hendrizon (Maklumatnews.com), Yuamran (Figurnews.com) dan Herlina (Taranews.com).
Dalam dialog itu, berbagai pertanyaan seputar layanan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, jadi pembahasan. Terlebih, karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu persyaratan pendaftaran ke Dewan Pers.
“Dewan Pers mempersyaratkan, minimal lima orang karyawan perusahaan media, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Osmond saat sesi tanya jawab.
Menjawab tanya itu, Sentosa Aji mengungkapkan, semakin banyak karyawan yang jadi peserta, tentu jadi lebih baik. Karena, setiap karyawan akan terlindungi dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis atau pekerja media.
Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan,” terangnya.
Dikatakan, proses pendaftaran jadi peserta BP Ketenagakerjaan juga sangat mudah. Bisa mendaftar secara daring (online), datang ke kantor pos atau langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Sentosa Aji, pemilik media akan sangat diuntungkan jika mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, didaftarkan sebagai peserta JKK.
Program ini, terang dia, melindungi pekerja dari risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja maupun dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja termasuk perjalanan dinas.
“Biaya perawatan medis ditanggung sepenuhnya hingga pekerja sembuh, tanpa batasan biaya,” ungkap Aji tentang manfaat terdaftar sebagai peserta JKK.
Selain itu, pekerja yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan, akan tetap mendapatkan upah penuh selama 12 bulan pertama dan seterusnya 50% hingga dinyatakan sembuh.
Jika terjadi kematian akibat kecelakaan kerja, urai dia, keluarga pekerja akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk dua anak pekerja dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Aji juga menjelaskan manfaat JKM bagi pekerja yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja.
“Santunan kematian diberikan sebesar Rp42 juta, termasuk biaya pemakaman Rp10 juta serta beasiswa untuk dua anak pekerja dengan masa iur minimal tiga tahun,” ungkap dia.
Selain itu, program JHT juga menjadi fokus utama sosialisasi. JHT merupakan manfaat berupa akumulasi iuran yang dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
“Iuran JHT ini terdiri dari 5,7% dari upah. Rinciannya, 2% ditanggung pekerja dan 3,7% dibebankan pada pemberi kerja,” terang dia.
Plt Ketua JMSI Sumbar, Ari Rahman yang diwakili Aguswanto, menyampaikan harapannya tentang sosialisasi yang akan meningkatkan pemahaman pengelola media tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan.
“Sertifikat kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan serta telah mendaftarkan minimal 5 orang karyawan, merupakan salah satu di antara persyaratan pendaftaran ke Dewan Pers. Semoga, sosialisasi ini bisa memudahkan rekan-rekan anggota yang belum terdaftar di Dewan Pers, melalui prosesnya,” terang Aguswanto.
Menurut Aguswanto, sosialisasi ini akan jadi langkah penting bagi Pengda JMSI Sumbar dalam memperkuat perlindungan ketenagakerjaan bagi anggotanya sekaligus mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan peserta di sektor pers.
Arahan Plt KetuaS ebelumnya, Aguswanto mengatakan, rapat harian ini merupakan arahan Ari Rahman pasca penunjukan sebagai Plt Ketua Pengda JMSI Sumbar melalui Surat Keputusan No: 70/SK-PD/JMSI/IX/2024 yang ditandatangani Teguh Santosa (ketua umum) dan Eko Pamuji (Sekjen).
Ari Rahman yang juga Ketua Bidang Kesekretariatan dan Pendataan PP Pusat JMSI, ditugasi untuk melakukan pembenahan keanggotaan JMSI Sumatera Barat.
“Plt Ketua JMSI Sumbar, Pak Ari Rahman juga meminta pengurus daerah untuk ikut berkontribusi secara aktif pada momentum Pilkada serentak 2024 ini,” terang Aguswanto.
“Terlebih, PP JMSI juga memiliki nota kesepahaman atau MoU dengan KPU RI yang ditandatangai Bang Teguh Santosa sebagai Ketum JMSI dan Hasyim Asyari (ketua KPU RI waktu itu-red) pada tanggal 1 Agustus 2022,” tambah dia.
Dalam rapat itu, disepakati bahwa Pengda JMSI Sumbar membentuk Desk Pilkada yang akan mengupas berbagai dinamika yang terjadi pada Pilkada serentak 2024 di Sumbar, yang diikuti 12 kabupaten, 7 kota dan tingkat provinsi.
“Peserta rapat mempercayakan Desk Pilkada Pengda JMSI Sumbar diketuai, Al Imran dengan Siti Rahmadani Hanifah,” ungkap Aguswanto.
Untuk keanggotaan Desk Pilkada Pengda JMSI Sumbar, tambah Al Imran, terdiri dari Sutrisno, Osmond, Hendrizon, Yuamran dan Herlina.
“Strukturnya bisa ditambah dengan anggota lain yang kebetulan berhalangan hadir dalam rapat harian kali ini,” terang Al Imran.
Menurut Aguswanto, Pengda JMSI Sumbar beranggotakan 11 media siber yang statusnya telah terverifikasi oleh PP JMSI.
“Media yang terverfikasi, datanya bisa diakses ke website JMSI. Bagi anggota yang terverifikasi, juga diberikan sertifikat yang berlaku selama 3 tahun,” terang Aguswanto.
Pada awal pendiriannya, terang Aguswanto, Pengda JMSI Sumbar beranggotakan 24 media siber sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan No: 15/SK-DP/I/2022 tertanggal 10 Januari 2022.
“Alhamdulillah, Pengda JMSI Sumbar merupakan salah satu kepengurusan tingkat provinsi yang diverifikasi secara faktual oleh Dewan Pers, hingga akhirnya JMSI ditetapkan sebagai konstituen sebagaimana Surat Keputusan No: 15/SK-DP/I/2022 tertanggal 10 Januari 2022,” ungkap Aguswanto. (*)