Gelar Sosialisasi, Panwaslu Sipora Utara Ajak Masyarakat Kawal Tahapan Pilkada

INFO|MENTAWAIGuna menyamakan persepsi dalam pengawasan pemilihan kepala daerah, Panwaslu Kecamatan Sipora Utara adakan sosialisasi pengawasan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 bertempat Bundo House, Kamis (19/09/2024).


Sosialisasi di buka Ketua Panwaslu Kecamatan Sipora Utara, Harianto Sihombing di dampingi Kordiv PP dan PS, Elsa Marianti, Kordiv HP2H, Wiwin Kurniawati di hadiri Camat Sipora Utara, Danramil 03/Sipora, Kapolsek Sipora, Kepala Desa se-Kecamatan Sipora Utara, Kepala Sekolah SMA 2 Sipora, Ketua PPK, PKD dan awak media


Dia mengatakan, tujuan utama sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah, mulai dari tahap kampanye hingga hari pencoblosan.


Bahwa peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah, kata dia sangat krusial untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merusak demokrasi. 


“Masyarakat adalah ujung tombak pengawasan, dengan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan”, ujarnya


Dia menyebut, pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilihan kepala daerah dan pengawasan bukan hanya tugas bawaslu serta jajaran, akan tetapi juga tugas bersama.


Penanganan Pelanggaran Kepala desa Terkait Pemilihan Kepala Daerah


Kordiv PP dan PS Panwaslu Kecamatan Sipora Utara, Elsa Marianti menyampaikan, bahwa kepala desa dan perangkatnya tidak boleh terlibat dalam politik praktis artinya mengampanyekan bapaslon atau mengajak untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon


Terkait hal itu, Kepala desa beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 mendatang.


Hal ini diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut. “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.”


“Kami sebagai pengawas pemilu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, baik itu politik uang, kampanye hitam, maupun pelanggaran lainnya,”ucapnya.


Sementara dari sisi pencegahan, Wiwin Kurniawati selaku Kordiv HP2H menegaskan terkait netralitas ASN/pegawai negeri sipil, dimana Undang-undang (UU) memberikan Bawaslu kewenangan untuk menindak dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.


“ASN diberikan hak konstitusional untuk memilih, namun di sisi lain juga diharuskan netral lantaran kedudukannya sebagai pelayan publik, Sehingga Bawaslu akan menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewenangan sesuai ketentuan regulasi dalam Pilkada Serentak Tahun 2024,” ucapnya.


Diakhir kegiatan sosialisasi, Kordiv HP2H, Nasrullah Siritoitet juga selaku Plh Ketua Bawaslu Mentawai menyampaikan arahan kepada seluruh peserta terkait sosialisasi tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.


Dimana saat ini telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Mentawai sebanyak 66.747 pemilih yang sudah di lakukan pleno, maka dalam hal ini, baik pengawas maupun lapisan masyarakat mari bersama mengawal proses demokrasi ni.


“Kita berharap dalam perhelatan pilkada serentak khususnya di kepulauan mentawai dapat berjalan dengan baik serta menghasilkan pemimpin yang amanah sesuai pilihan masyarakat” tutupnya, (Ers).

Editor : Tim Redaksi


Leave a Comment