INFO|MENTAWAI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus lakukan penyerahan tersangka inisial T bersama barang bukti tahap II tindak pidana korupsi dari penyidik Polda Sumbar kepada kejaksaan negeri kepulauan Mentawai, Kamis (1/8/2024).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan dan swakelola pembangunan jalan non status Desa Saumangaya, Kecamatan Pagai Utara pada Dinas PUPR Mentawai tahun anggaran 2020.
Pelaksanaan kegiatan Tahap II tersebut langsung diterima oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Staff Pidsus dan Penyidik Polda Sumatera Barat.
Pada pelaksanaan penyerahan Tahap II tersebut dihadiri Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan rekan-rekan Jaksa Peneliti.
Informasi yang di rangkum media melalui akun IG Kejarimentawai, tersangka inisial T akan ditahan selama 20 hari kedepan oleh Jaksa untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang
Setelah tahap II selesai, tersangka inisial T langsung di amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Padang.
Editor : Tim Redaksi