INFONUSANTARA.NET,Sijunjung — Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sumatra pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024,di hotel ZHM premiere Padang, pada Jumat (16/8/2024).
Ikut hadir dalam acara tersebut Komisioner, Sekretaris, Kasubbag Perdatin serta Operator Sidalih sijunjung
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Bapak Surya Efitrimen, S.Pt, M.H, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya KPU menghasilkan data pemilih yang akurat, mukhtahir, valid dan berkualitas, pemuktahiran data pemilih ini berlangsung berjenjang dari kegiatan penerimaan DP4 dari Mendagri RI ke KPU RI,
Singkronisasi dengan DPT Pemilu 2024, Model A Daftar Pemilih untuk kegiatan Coklik oleh PPDP/Pantarlih, Pleno DPHP Tingkat PPS, Pleno DPHP Tingkat Kecamatan, Penetapan DPS Oleh KPU Kabupaten dan Kota, serta Penetapan Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan untuk keberadaan TPS Lokasi Khusus di Sumatera Barat pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, berjumlah 27 TPS Lokasi Khusus.
Senada disampaikan oleh Ketua KPU Sumatera Barat, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Bapak Medo Patria, juga menyampaikan, bahwa penetapan DPS pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 ini dilakukan/ditetapkan oleh KPU Kabupaten dan Kota, serta KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Proses perubahan data yang dilakukan ditingkat Pantarlih, sudah berdasarkan ketentuan yang ada, seperti Meninggal yang didukung dengan Surat Akta Kematian, TNI dan Polri berdasarkan SK Pensiunan/Pemberhentian oleh Pejabat yang berwenang, Pindah melalui SIAK Kemendagri RI, WNA dibuktikan dengan bukti dukung kewarganegaraan asing.
Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sumatera Barat Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 dimulai oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan,
Sedangkan untuk KPU Kabupaten Sijunjung mendapatkan giliran nomor 3 setelah KPU Kabupaten Solok, KPU Kabupaten Sijunjung melalui Bapak Dori Kurniadi menyampaikan hasil Penetapan DPS pada hari Minggu 11 Agustus 2024 dengan data Kecamatan berjumlah 8, Nagari/Desa berjumlah 62, TPS berjumlah 445, Jumlah Pemilih 173.772 dengan rincian laki-laki berjumlah 86.760 perempuan berjumlah 87.012. Kegiatan pembacaan hasil penetapan DPS KPU Kabupaten Sijunjung dapat diterima.
Dengan ditetapkannya DPS Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 ini, maka nantinya Masyarakat Sumatera Barat akan dapat melakukan cek DPT Online. (Danus)