INFO|Limapuluh Kota – Satu lagi kawanan tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan pedagang emas keliling di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres 50 Kota.
Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid didampingi Kasat Reskrim Polres 50 Kota, AKP. Hendra dalam konferensi pers, Senin (19/8/2024) mengatakan, satu lagi tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial HE (38 tahun) warga Dusun Sepunggu, Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau
“Tersangka HE berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wib. Selain tersangka, Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota berhasil mengamankan barang bukti satu pucuk senjata jenis rakitan (senpi) yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatan perampokan terhadap korban Reno (40 tahun) warga Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX berhasil diamankan.
Dikatakan Kapolres AKBP. Syaiful Wachid, tersangka ditangkap dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi Jumat 3 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Jalan Batu Sompik Jr. Galugua Nag. Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota.
Kronologis penangkapan, ungkap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid, pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres 50 Kota bersama Personil Sat Reskrim Polsek Padang Tualang yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus Z. Dwiputra melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah salah seorang warga bernama Sopiyan bertempat di Dusun Pasar 10, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Padang Tualang, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
Saat penggerebekan tersangka HE tidak ditemukan. Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres 50 Kota bersama Personil Sat Reskrim Polsek Padang Tualang melakukan pencarian diseputaran lokasi.
Tersangka HE ditangkap sekira pukul 00.30 Wib sedang bersembunyi di balik seng kamar mandi rumah seorang warga Wagino bertempat di Dusu Pasar 10, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Padang Tualang, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Kemudian tersangka HE dibawa ke Polres 50 Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ” beber Kapolres AKBP. Syaiful Wachid.
Kapolres AKBP. Syaiful Wachid mengungkapkan, sebelumnya tim opsnal Satreskrim Polres 50 Kota telah berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RN (43 tahun) warga Kampar, Riau. Tersangka RN ditangkap pada tanggal 6 Mei 2024 di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“Terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pedagang emas keliling warga Kecamatan Kapur IX, tiga orang tersangka masih DPO (Dalam Pencarian Orang) Polres 50 Kota. Ketiga tersangka.DPO tersebut inisial IT (24 tahun), U ( 29 tahun) dan RAP (44 tahun,” ujar Kapolres AKBP. Syaiful Wachid.
Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri (pasutri) pedagang emas yang menjadi korban perampokan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) saat akan berjualan malam hari di Pasar Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wib. Korban Reno (40 tahum) warga Nagari Durian Tinggi meninggal dunia (MD) di lokasi kejadian di daerah Batu Sampik Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX. Sementara sang istri bernama Gita (37 tahun) mengalami sejumlah luka-luka dan telah dibawa ke Puskesmas. (Ady).
Editor : Tim Redaksi