INFO|MENTAWAI – Tim omai Reskrim Polres Mentawai kembali ungkap dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi tangga 17 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Km.12 Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.
Pelaku adalah warga Dusun Pukarayat, Desa Tuapeijat berinisial BS (41) yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban inisial AR (13) yang juga warga Dusun Pukarayat.
Penangkapan pelaku berdasarkan, laporan Polisi Nomor : LP/B/15/VIII 2024/SPKT/Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumbar, tanggal 29 Juli 2024, Sp gas : Sprin.Gas/40/VIII/2024/Reskrim, tanggal 16 Agustus 2024, Sp Sidik : Sp- Sidik/14/VIII/2024/Reskrim, Tanggal 16 Agustus 2024.
“Saat di lakukan penangkapan, pelaku kooperatif dengan mendatangi Mako Polres Mentawai untuk menyerahkan diri” sebut Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno melalui Kasat Reskrim Mentawai, AKP Hardiyasmar kepada media, Senin (26/8/2014).
Lebih lanjut, AKP Hardiyasmar menjelaskan, kronoligis kejadian dugaan tindak pidana cabul yang di lakukan pelaku ini berawal, jumat tanggal 19 Juli 2024, pelaku BS ke tuapejat untuk menemui anaknya yang tinggal di kos yang berada km 0 Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara.
Sekira pukul 18.30 WIB tepatnya waktu magrib, pelaku dapat telpon dari keponakannya bernama Rehan untuk datang main ke kosnya yang berada di km 8 Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara. Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku datang ke kos ponakannya untuk membelikan makanan.
Dikarenakan karena belum membawakan makanan mereka, pelaku BS pergi dengan korban menggunakan Honda beat miliknya menuju kedai yang berada sebelum gang Pesantren dan berbelanja dikedai tersebut, setelah itu mereka pulang ke kos korban.
Dalam perjalanan pulang, pelaku menanyakan korban “udah makan kalian nak?”, kemudian korban menjawab “belum”. Lalu pelaku menyampaikan kepada korban “Nanti aja kalau udah sampai kos, kita tinggalkan roti ini, kita ke TPI” ucap pelaku dalam kronologis kejadian.
Sesampainya mereka di kos, pelaku menyampaikan kepada ponakannya semua “Nak, kami pergi ke TPI dulu cari ikan”. Sebelum masuk ke jalan raya masih berada di gang kos korban, pelaku menelpon anaknya bernama Aldo, dia menanyakan kepada nya “Udah ada ikan kita nak?” lalu ia menjawab “Tidak ada pak, ikan di TPI tidak ada”
Kemudian pelaku menyampaikan kepada korban “ikan di TPI tidak ada nak”, lalu korban menjawab “iya tidak apa-apa om” lanjut pelaku menyampaikan kepada korban “uang om tidak ada, ada uang om di atm tapi sedikit, gimana nak?” korban mengiyakan.
Pelaku dan korban pergi ke ATM dekat RSUD untuk mengambil uang sebanyak Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk kebutuhan dia dan teman-temannya di kos.
Setelah dari ATM, pelaku mengajak korban jalan-jalan kearah km 12 dengan mengatakan kepada korban “sekalian kita melihat, mana tau ada mobil yang membawa polipom (tempat ikan) kearah bawah”.
Diperjalanan, korban tiba-tiba menangis, pelaku terkejut kenapa menangis dan pelaku menyampaikan kepada korban gak usah nangis tidak ada juga yang dengar, mau balik juganya kita” sebut pelaku
“Saat menuju arah balik, korban tiba-tiba menangis lagi. Disitulah pelaku memanfaatkan kesempatan memegang Payudara dan tangan serta pantat korban, dikarenakan pelaku nafsu. Pelaku melakukan perbuatannya lebih kurang 5 menit.
Usai melakukan perbuatannya itu, mereka pulang ke kos korban, sekira pukul 22.00 WIB, pelaku balik ketempat kos anak-anaknya yang berada di Km.0 Tuapeijat.
Pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Perbuatan pelaku ancaman hukuman 7 tahun penjara, (Ers).
Editor : Tim Redaksi