INFONUSANTARA.NET, Sijunjung — KPU Kabupaten Sijunjung menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di hotel bukik gadang Muaro Sijunjung, pada Selasa (6/8/2024).
Sosialisasi yang dipandu Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sijunjung Zamri Eka Putra, menghadirkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bayu Agung Perdana bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Susila Andica sebagai narasumber.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sijunjung, Susila Andica, S.Sos., menyatakan pentingnya persiapan yang matang untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 agar berjalan lancar, aman, dan kondusif. Juga menggarisbawahi sinergi antara seluruh jajaran Forkopimda dan stakeholder dalam memastikan kesuksesan pelaksanaan Pilkada.
Sekitar 150 pasal yang terkandung dalamnya baik itu terkait dengan saluran perseorangan kemudian juga pencalonan dari partai politik atau hubungan partai politik kalau harapannya memang seperti terkait lampiran PKPU nomor 8.
Masih belum berubah terkait aturan atau peraturan yang berada di bawahnya dibandingkan dengan undang-undang untuk peraturan di atas yang otomatis adalah undang-undang nomor 10 kemudian juga PKPU nomor 8 tahun 2024.
“Prinsipnya saya pribadi tidak ada apa-apanya KPU tanpa kehadiran bapak ibu semua yang pertama dalam hal penyelenggaraan Pilkada ini tanpa dukungan bapak ibu, KPU tidak akan bisa berjalan dengan sendirinya. Terima kasih atas support masukkan kritikan dan saran,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, terungkap 19 persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati, sebagaimana berikut.
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
4. Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon waikota dan calon wakil walikota.
5. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi.
13. Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota.
14. Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama.
15. Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri didaerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
16. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota.
17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
19. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak ditetapkan sebagai calon.
Ke-19 persyaratan dimaksud harus dipenuhi oleh Calon Kepala Daerah (Cakada), yang diusung oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan.
Persyaratan itu adalah berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota. (Danus)