Ketua KPU 50 Kota : Dipekirakan Ada 6 Parpol Dapat Mengusung Calon Sendiri

INFO|Limapuluh KotaDari 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Limapuluh Kota, hanya enam parpol yang dapat mengusung calon sendiri pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota dalam pengumuman penerimaan pendaftaran calon Bupati (Cabup)-calon Wakil Bupati (Cawabup), Sabtu (24/8/2024). 


Keenam parpol di Kabupaten Limapuluh Kota tersebut terdiri atas Partai Demokrat dengan 23571 suara; Partai Golkar dengan 35224 suara; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki 27502 suara, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan 28418 suara, Partai Gerindra mempunya 23409 suara; dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 19025 suara. 


Sesuai dengan Instruksi KPU RI, KPU Kabupaten Limapuluh Kota turut segera menyesuaikan aturan baru pasca riuh soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Limapuluh Kota Okto Rizaldi didampingi komisioner lainnya menyampaikan sesuai Peraturan KPU No 8 tahun 2024 tahapan penetapan calon kepala daerah Bupati dan Wabup sebelumnya tidak ada perubahan.


Penetapan calon kepala daerah tetap akan dilaksanakan pada Selasa 27 Agustus 2024, mulai pukul 8.00 WIB dan 28 Agustus 2024, mulai pukul 8.00 WIB di kantor KPU Limapuluh Kota.


Adapun yang mengalami perubahan adalah Sesuai dengan putusan MK bahwa merubah syarat pencalonan sampai ke kepala daerah maka KPU Limapuluh Kota juga sudah merubahnya. Mengenai syarat sah parpol dan gabungan parpol bisa mengajukan pasangan calon untuk di Kabupaten Limapuluh Kota minimal meraih sebanyak 18.181 suara sah.


Sesuai dengan ketentuan keputusan MK, Kabupaten Limapuluh Kota, masuk dalam rank jumlah Daftar Pemilih Tetap 250 ribu sampai 500 ribu yakni harus memiliki suara sah 8.5 persen di pemilu legislatif 2024.


“Jumlah DPT pileg Limapuluh Kota adalah sebanyak 292.105 yang menjadi tolak ukur mengambil ambang batas 8.5 persen,” kata Okto Rizaldi di Kantor KPU 50 Kota, Sabtu (24/8/24).


Ambang batas 8.5 persen itu dikalikan dengan jumlah suara sah di Pileg Limapuluh Kota sebanyak 213.888 maka jumlahnya itu dibulatkan menjadi 18.181 suara sah. Bagi parpol atau gabungan parpol yang mencapai suara sah sebanyak itu bisa mencalonkan pasangan calon di Limapuluh Kota.


“Untuk Limapuluh Kota kami perkirakan ada 6 partai yang bisa, namun partai apa saja yang bisa mencalonkan sendiri nanti kami beritahu biar kami pastikan dulu,” ujarnya.


Kemudian syarat lainnya yang ditetapkan MK yakni berusia paling rendah 25 tahun dihitung pada saat ditetapkan sebagai paslon. Kemudian persyaratan lainnya yakni mengundurkam diri dari DPRD, DPR sejak ditetapkan menjadi paslon. Begitu juga ASN dan pejabat BUMN atau BUMD dan Pendidikan Minimal Ijazah SMA.


“Kemudian mengajukan permohonan akses silon ke KPU dan Tim pemenangan membuka layanan help desk di KPU Limapuluh Kota,” paparnya. (Ady).

Editor : Tim Redaksi

Leave a Comment