Cabuli Anak di Bawah Umur di Dusun Saikoat, Ternyata Korban Anak Teman Pelaku



INFO|MENTAWAISeorang pria inisial YPG (38) warga Dusun Limau Barat, Desa Simatalu, Kecamatan Siberut Barat, Kepulauan Mentawai tega mencabuli anak di bawah umur.

 

Diketahui korban berusia (14) tahun yang menjadi pelampiasan perbuatan bejat pelaku yang terjadi pada Sabtu (20/10/2023) sekira pukul 11.30 WIB dan korban merupakan teman dari anak pelaku.

 

Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno melalui Kapolsek Sikabaluan, AKP Surya Darma mengatakan, telah di lakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencabulan bertempat di Dusun Saikoat, Desa Simatalu Kecamatan Siberut Barat, Kepulauan Mentawai.

 

Penangkapan terhadap pelaku ini Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B / 04 / VI / 2024/SPKT/Polsek Sikabaluan/ Polres Kepulauan Mentawai/ Polda Sumbar, tanggal  14 Juni 2024.

 

Dari laporan tersebut tim unit Reskrim  Polsek Sikabaluan bergerak lakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu di Dusun Saikoat, Desa Simatalu.

 

Setelah dimintai keterangan terhadap pelaku di ruangan unit Polsek Sikabaluan, pelaku mengakui perbuatannya dan mencabuli korban 1 kali.

 

Pelaku sudah di proses oleh unit reskrim polsek sikabaluan dan selanjutnya diterbitkan surat perintah penahanan dengan Nomor : Sp- Han / 03 / VIII / Reskrim, tanggal 21 Juli 2024 terhadap pelaku.

 

Untuk saat ini pelaku sudah di tahan di Mako Polsek Sikabaluan dan penahanan di polres Mentawai untuk sementara ditutup, (Ers).

 

Editor : Tim Redaksi

 

Leave a Comment