INFO|Limapuluh Kota – Seorang pria di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), diduga cabuli anak kandungnya sendiri yang sudah berlangsung selama 4 tahun.
Aksi bejat dilakukan seorang ayah kandung di Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota yang tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga saat ini korban sebut saja Mawar (14) duduk di SLTP.
Dalam melakukan aksinya itu, tersangka YH (35) yang berprofesi sebagai sopir mengancam korban untuk menuruti nafsu setannya itu, sehingga ia leluasa melakukan aksinya berulang kali saat ibu korban yang berprofesi sebagai pedagang tengah berjualan. Aksi bejat itu pertama kali dilakukan tersangka saat Bunga masih duduk di Kelas 3 Sekolah Dasar pada pada tahun 2020 lalu.
Saat itu, korban tengah tidur siang dirumah mereka di Kecamatan Guguak, Korban yang yang tidur tanpa baju memancing birahi korban, apalagi saat itu rumah dalam keadaan sepi. Dibawah ancaman sekaligus takut kepada sang ayah yang terkenal pemarah, korban hanya bisa pasrah dan menurut atas perbuatan biadab itu.
Sekali berhasil menyetubuhi darah dagingnya sendiri, rupanya tersangka menjadi kecanduan, hingga aksi biadab itu terus berlanjut hingga tahun 2024. Apalagi korban Bunga yang mengaku takut kepada Ayahnya yang kerap memukuli ibunya itu.
” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang bapak/ayah kandung yang diduga melakukan persetubuhan berulangkali terhadap putri kandungnya sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Aksi itu dilakukan tersangka saat istri atau ibu korban tidak berada dirumah atau tengah berjualan,” sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, AKP. Hendra, Senin sore 22 Juli 2024.
AKP. Hendra juga menambahkan, dari keterangan korban juga mengakui bahwa dalam melakukan aksinya itu, tersangka YH melakukan pengancaman terhadap dirinya.
” Tersangka ini melakukan aksinya sejak korban kelas 3 SD dengan mengancam korban untuk menuruti kemauannya. Alasan tersangka melakukan perbuatan itu untuk melampiaskan nafsu, sebab ia bertengkar dengan ibu korban dan diduga tidak bisa menyalurkan nafsunya, sehingga dilampiaskan kepada anak kandungnya,” tambah Hendra.
Lebih jauh mantan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota itu menjelaskan, tidak hanya melakukan pengancam terhadap korban jika tidak menuruti kemauannya, tersangka juga menyebut tidak akan memberi uang jajan/belanja kepada korban. Terungkapnya perbuatan biadab itu, setelah ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban bapak rutiang melaporkan kepada pihak kepolisian.
” Terungkapnya peristiwa itu setelah ibu korban melapor kepada Polisi, dari laporan itu kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan.” tutup Hendra.
Sementara tersangka YH saat menjalani pemeriksaan lanjutan mengakui aksi biadab yang dilakukan pada putrinya itu. Ia menyebut telah melakukan perbuatan itu berulang-ulang.
” Sejak korban masih SD, sejak saya bermasalah dengan istri. Saya lakukan saat korban sedang tidur siang, sementara ibunya tengah berjualan,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa saat aksi pertama kali dilakukan, korban Bunga sempat melakukan perlawanan.
” Sempat, korban sempat melakukan perlawanan pak.” Akuinya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ady).
Editor : Tim Redaksi