Tim Omai Reskrim Mentawai Bekuk Pelaku Pencurian di Rumah Makan Anggara



INFO|MENTAWAI – Paulinus (39) warga Dusun Getaet Desa Matobe Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai di ringkus tim Omai Reskrim Polres Mentawai kasus tindak pidana pencurian.

Kejadian pencurian di ketahui hari kamis (22/2/2024) sekira 07.00 WIB di rumah makan Anggara Km.10 Dusun Kaliau Desa Goiso’oinan, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.

Perkara itu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/12/VI/2024/Polres Kepulauan Mentawai/Polda Sumbar, Tanggal 02 Juni 2024 perkara tindak pidana pencurian satu unit handphone merk Poco F4 GT warna hitam dan uang sebanyak 1.500 ribu.

Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno melalui Kasatreskrim Mentawai, AKP Hardiyasmar menjelaskan, menindaklanjuti laporan adanya 1 unit Handphone merek Poco F4 GT 5G yang hilang di rumah makan Anggara tim Omai melakukan penyisiran.

Penyisiran tim Omai yang di pimpin Kanit Pidum, Bripka Arfantias Faulizar Sababalat bersama 4 orang personel berhasil mengetahui keberadaan handphone yang hilang berlokasi di Km 5 Desa Tuapejat Kecamatan, Sipora Utara Kepulauan Mentawai.

Berdasarkan hasil cek lokasi handphone yang di lakukan tim Omai ternyata handphone yang di curi pelaku berada di tangan salah seorang bernama Hermes Sanjaya yang di berikan oleh Paulinus untuk sebagai jaminan, karena pelaku meminjam uang.

Kemudian tim Omai menggali informasi untuk mencari keberadaan pelaku dan di dapatkan informasi bahwasannya pelaku berada di rumah salah satu warga di Matorobibit.

“Pelaku berhasil di tangkap tim Omai di salah satu rumah warga di Matorobibit, Desa Goiso’oinan, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai” sebut Kasat Reskrim Kepada Media, Jumat (14/6/2024).

Dari kejadian itu di perkirakan kerugian yang di alami korban Jodi Prima Anggara sekitar Rp.9.500.000 (Sembilan Juta Lima ratus ribu rupiah) yaitu satu unit Handphone merek Poco F4 GT 5G di tambah uang 1.500.000.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Mako polres Mentawai, selanjutnya di lakukan proses hukum.

Terhadap pelaku di sangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 tentang pencurian diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang di lakukan oleh tidak yang ada disitu tidak di ketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, (Ers).

Editor : Tim Redaksi

Leave a Comment