INFO|MENTAWAI – Beras SPHP adalah beras yang digulirkan pemerintah melalui Perum Bulog sejak 2023 sebagai program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP). Beras ini berasal dari beras cadangan pemerintah (CBP) di gudang Perum Bulog.
Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ini merupakan program pemerintah yang dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Melalui hal ini dengan banyaknya pedagang/Offtaker/RPK yang menjual beras jenis SPHP sebagai bentuk program stabilitasi pasokan dan harga pangan dalam rangka menekan angka inflasi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai keluarkan surat edaran tentang penyaluran jenis beras SPHP di wilayah kepulauan Mentawai.
Dalam penyaluran beras SPHP ini mempedomani ketentuan Badan Urusan Logistik (BULOG) serta Surat Perjanjian Offtaker/RPK dengan BULOG.
Ada 5 poin penegasan dalam surat edaran yang di sampaikan Pemkab Mentawai kepada pedagang/Offtaker/RPK sebagai berikut :
a.Pedagang/Offtaker/RPK dilarang menjual beras SPHP kepada pedagang/pengecer lainya
b. Pedagang/Offtaker/RPK dilarang menjual beras SPHP diatas Harga Eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
c.Pedagang/Offtaker/RPK dilarang mengganti karung dengan merek yang lain.
d.Pedagang/Oftaker/RPK dilarang mencampur dengan beras lain.
e.Apabiila dalam pelaksanaannya tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf (a) sampai dengan (d) diatas, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan berkoordinasi dengan BULOG agar menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kerjasama dan tidak menyalurkan beras SPHP ke Pedagang/Offtaker/RPK.
Editor : Tim Redaksi