Konfirmasi Dugaan Perampasan Mobil Nasabah, Adira Finance Usir Wartawan

INFO|PayakumbuhPerlakuan tidak mengenakkan dialami oleh 3 orang Wartawan yang bertugas di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota dari perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan pembiayaan konsumen terkemuka di Indonesia, Adira Finance.


Kronologinya, kedatangan Wartawan ke Kantor Adira Finance di Koto Nan 4 pada Jumat (28/6), siang untuk mengkonfirmasi terkait Perampasan kepada salah satu nasabah adira atas nama Parlan yang diduga terjadi di jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, ketika mobil L300 itu dibawa sopir pemilik ke Pekanbaru.


Dimana, kejadian perampasan itu dilakukan oleh Debt Collector pihak Adira pada Sabtu (22/6) lalu.


Parlan yang menjadi Korban Perampasan Mobil tersebut mengatakan,

“Mobil saya dibawa Sopir ke Pekanbaru untuk mengantarkan barang, setiba di Pekanbaru Mobil tersebut dirampas oleh 2 orang Debt Collector yang mengaku Suruhan Adira Finance Payakumbuh” terang Parlan.


Selanjutnya Parlan memaparkan bahwa,

“Sampai saat ini sudah 1 Minggu belum ada Surat apapun dari Adira Finance Payakumbuh kepada saya sebagai debitur” tukuk Parlan.


“Saat ditanya keberadaan mobilnya yang disita tersebut, Pihak Adira (Oskar) tidak bersedia merinci Dimana keberadaannya,”Ditanya keberadaan Mobil saya, Oscar (Adira) berbelit-belit” imbuhnya.


“Saya akui menunggak 3 Bulan karena belum ada uang, ketika sudah ada uang angsuran (3 bulan), saat diantarkan ke pihak Adira, malah Adira meminta Pelunasan RP 230 juta” sedihnya.


Sampai Jumat (28/6) ini, belum ada surat pemberitahuan dari Adira kepada nasabahnya tentang perampasan mobil di tengah jalan itu, ketika ditanya keberadaan mobilnya, pihak Adira menjawab mobilnya ada tapi enggan menyebut dimana disimpan oleh pihak Adira.


Parlan sangat dirugikan karena sekarang usahanya tidak jalan karena Transportasi untuk mengantarkan Pinang muda nya ke Pekanbaru disita Adira Finance.


Mendapatkan Informasi Tersebut, 3 Wartawan mencoba mengais informasi ke Pihak Adira Finance, namun dengan arogan mereka (Oscar) mengusirnya dan di tantang untuk Melapor Ke Polisi.


“Kami (Adira) tidak ada urusan dengan media” sergah Oscar dengan menghardik kepada 3 orang wartawan, lalu mengusirnya keluar ruangan Kantor Adira Pakan Sinayan Payakumbuh barat.


Ketua PWI Luak 50, Aspon Dedi S.S mengecam Pihak Adira Finance Payakumbuh yang terkesan menghalangi tugas Jurnalistik yang dilindungi UU Pers No.40 Tahun 1999, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta” sesal Aspon Dedi (Ady).

Editor : Tim Redaksi

Leave a Comment