Lima bulan buron, pelaku curanmor ditangkap tim Aligator Polsek Padang Utara.foto:(Seputar Padang) |
INFONUSANTARA.NET – Tim Aligator Polsek Padang Utara berhasil menangkap seorang pria bernama Marlin (26), warga Riau, di Desa Minaming, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 9 Juni 2024, setelah buron selama lima bulan terkait kasus pencurian motor.
Kronologi Penangkapan
Marlin ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Heru Gunawan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melihat Marlin berada di Desa Minaming. Dengan cepat, Tim Aligator bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kami selama beberapa bulan terakhir. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam proses ini,” ungkap Iptu Heru Gunawan dalam keterangannya pada Senin, 10 Juni 2024.
Modus Operandi dan Pengakuan Pelaku
Kasus pencurian yang melibatkan Marlin terjadi pada Rabu, 31 Januari 2024, di sebuah warung di Jalan Hamka, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Menurut pengakuan Marlin kepada pihak kepolisian, motor curian tersebut dijual di daerah Pekanbaru dengan harga Rp2,8 juta.
“Setelah lima bulan buron, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap. Marlin mengakui bahwa motor hasil curian dijual di Pekanbaru seharga Rp2,8 juta. Uang dari penjualan motor tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya,” jelas Heru.
Tindak Lanjut dan Proses Hukum
Saat ini, Marlin telah ditahan di Polsek Padang Utara dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian motor.
“Kami sedang mendalami apakah ada jaringan yang lebih besar di balik kasus ini atau jika Marlin beraksi sendiri. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambah Heru.
Imbauan Kepada Masyarakat
Iptu Heru juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan atau tindak kejahatan di wilayah mereka.
“Kerjasama antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam mencegah dan menindak kejahatan. Kami menghargai setiap informasi yang diberikan dan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami,” tutup Heru.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Keberhasilan penangkapan Marlin merupakan bukti kerja keras dan kesigapan pihak kepolisian serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Semoga dengan tertangkapnya pelaku, masyarakat Padang Utara bisa merasa lebih aman dan terlindungi dari tindak kejahatan serupa.(Inf)