Wartawan Sumbar “KMPSB” Tolak RUU Penyiaran, Tanpa Investigasi Korupsi Semakin Ugal-Ugalan

 

Ketua FWP-SB, Novrianto Ucok berorasi dalam aksi wartawan Sumbar menolak RUU Penyiaran, Jum’at (25/5/2024).(foto/dok)

INFONUSANTARA.NET – Puluhan wartawan di Sumbar tergabung pada Koalisi Masyarakat Pers Sumatra Barat (KMPSB) terdiri dari IJTI, AJI Padang, PWI, JPS, PJKIP dan FWP, bergerak tolak Revisi UU Penyiaran.

“Jangan bungkam kami, buka kan mata hati anggota DPR RI untuk meniadakan revisi UU Penyiaran itu,” ujar Ketua JPS Sumbar Adrian Toaik Tuswandi pada aksi KMPSB Jumat (24/5-2024) di depan Masjid Raya Sumatra Barat, Padang.

Rivai Lubis, Direktur YCM Mentawai dan Pemimpin Umum MentawaiKita, tegaskan bahwa rakyat masih butuh liputan investigatif jangan dibrengus.

“Kalau dilarang liputan Investigasi maka DPR RI turut andil jadikan perilaku korupsi Ugal-Ugalan di negara ini,” ujar Rivai.

Sedangkan Pemred Langgam Yose menegaskan anggota DPR RI yang mengusulkan revisi UU Penyiaran ayo do’akan untuk Tuhan turunkan kutukan.

“Wakil rakyat yang mengusulkan dan mendukung revisi UU Penyiaran ini menyusupkan pasal larangan investigasi, ayo kita do’akan untuk turun kutub Tuhan kepada nya,” ujar Yose.

Ketua FWP Sumbar Novrianto Ucok tegaskan lagi liputan investigasi faktanya membantu negara banyak hal tentang kejahatan apa saja saja terjadi di negara ini.

“Rencana revisi UU Penyiaran khususnya melarang investigative Pers maupun investigasi oleh konten kreator harus dibatalkan dan Pers Sumbar tegas menolak rencana busuk itu,” ujar Ucok.

Sementara itu Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi mengatakan aksi ini adalah upaya bersama selamatkan fungsi pers.

“Ini gerakan bersama, aksi ini spontan kita untuk selamatkan kerja profesi sebagai jurnalis. Revisi UU Penyiaran ini adalah upaya terselubung menggolkan regulasi mengkriminalisasi dan membungkam Pers,” ujar Defri Mulyadi didampingi Sekretaris PWI Sumbar Firdaus Abie. (ms/*/inf)

Leave a Comment