Program TORA, Pemkab Mentawai Usulkan 10 Ribu Hektar Tanah Kawasan Hutan Jadi APL dan Milik Warga

INFO|MENTAWAIProgram nasional Tanah Reforma Objek Agraria (TORA) merupakan salah satu pendekatan untuk membangun kesejahteraan masyarakat sekaligus memenuhi dan menjamin hak warga atas tanah.


Melalui program Nasional ini, Pemkab Mentawai terus berupaya memaksimalkan program TORA dan mendukung dalam proses kegiatan yang sedang berlangsung dilakukan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan melalui BPKHTL wilayah I Medan.


“Program TORA ini, kita mengusulkan 10 ribu hektar tanah kawasan hutan menjadi APL dan jadi hak milik warga yang menempati” sebut PJ Bupati Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak di ruang kerjanya, Rabu (29/5/2024).


Dalam pertemuan itu PJ Bupati Mentawai di dampingi Asisten Pemerintahan Jufri Nelson Siregar, Kadis PUPR Asmen Simanjorang, Kabag Pemerintahan Andika Lesmana, Kadis Perhubungan Mentawai, Beni Sinaga dan Plt Kalaksa BPBD Mentawai, Lahmuddin Siregar.


Pada kesempatan itu, PJ Bupati Mentawai menyampaikan ucapam terima kasih kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan melalui BPKHTL wilayah I Medan dalam penyelesaian  program TORA di kepulauan mentawai.


Menurut PJ Bupati Mentawai, masyarakat yang tinggal di kawasan hutan selama ini masih merasa tidak nyaman, karena status tanah yang mereka tempati belum jelas.


Nah, dengan hadirnya program TORA ini, tanah yang di tempati masyarakat akan ada kepastian hukum serta legalitas atas penguasaan tanah yang dimiliki  masyarakat untuk pemukiman maupun perladangan, terangnya.


Dia mengaku, program Nasional soal TORA ini memiliki history bagi masyarakat Mentawai, dimana sejak terbentuk Kabupaten Kepulauan Mentawai baru kali ini bisa dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta legalitas atas penguasaan tanah milik masyarakat.


Asisten Pemerintahan, Jufri Nelson Siregar dalam keterangannya mengatakan, pihak Kementerian Lingkungan Hidup targetkan tahun 2024 ini bisa selesai 6.900 hektar program TORA di Mentawai.


“Kalau kita di Pemkab Mentawai mengharapkan bisa selesai 10 ribu hektar program TORA ini” ucap Jufri Nelson.


Dia menjelaskan, luas kawasan hutan di Kepulauan Mentawai ini mencapai 82 persen dan Areal Penggunaan Lain (APL) 18 persen yang berada di seluruh wilayah Mentawai. 


Jadi, kata dia program TORA ini adalah bukti negara hadir untuk melakukan percepatan penerbitan sertifikat redistribusi tanah dengan tujuan untuk kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.


“Program TORA ini merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri” tuturnya.


Ditempat yang sama, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah I Medan di wakili Bapak Akbar mengatakan, untuk Penataan Kawasan Hutan ini sudah dua kali di lakukan oleh Kementerian LHK melalui BPKHTL willayah I Medan. Pada tahun 2023 telah dilaksanakan Penataan Kawasan Hutan melalui Tata Batas Luar Kawasan Hutan yang saat ini sudah selesai prosesnya.


Sedangakan di tahun 2024 ini BPKHTL juga telah memprogramkan kegiatan TORA atau Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan ( PPTPKH) yang di lakukan di wilayah Kepulauan Mentawai.


“Program TORA di wilayah Mentawai saat ini sedang berproses” katanya.


Dia mengatakan, untuk di wilayah Mentawai, Tim sudah di turunkan dengan komposisi 14 regu dengan jumlah 1 regu sebanyak 8-9 orang melakukan survei lokasi di kecamatan dan desa dengan estimasi waktu selama 20-25 hari tugas.


“Kita perkirakan jumlah wilayah yang akan di invers dan di verifikasi itu bisa mencapai seluas 6.900 hektar” terangnya, (Ers).


Editor : Tim Redaksi

Leave a Comment