INFO|Payakumbuh – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengamankan seorang tersangka yang disangkakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Wan (48) yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika kali ini di tangkap pihak kepolisian saat berada dirumah nya yang beralamat di Lingkungan Taruko Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Senin (13/05) sore.
” Betul, saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan tersangka terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu, ” ujar Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Di jelaskan Iptu Aiga, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang masuk kepada pihaknya yang mengatakan bahwa adanya tindak pidana narkotika di sekitar lokasi penangkapan. Menerima informasi tersebut polisi langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga tahap penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka Wan tak berkutik saat polisi menyergap dirinya dalam keadaan menggendong anak dirumahnya. Saat di geledah polisi langsung menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekanya yang bernama Don (DPO) yang berdomisili di Pekanbaru dengan cara diantarkan langsung ke rumah tersangka senilai Rp 2.000.000,-.
“Kita masih mendalami perihal keterkaitan Don dalam perkara yang menyangkut tersangka, ” beber Aiga lagi.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan satu unit timbangan merk Scale yang digunakan tersangka untuk menimbang sabu-sabu serta satu unit handphone merk Samsung milik tersangka. (Ady).
Editor : Tim Redaksi