Kerugian Negara 441 Juta, Mantan Walinagari Banjalaweh dan Direktur Bumnag di Vonis 4 Tahun Penjara

INFO|Padang Dua orang terdakwa kasus Dugaan Korupsi 

penyertaan modal Nagari yang diterima Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukik Barisan Kab. 50 Kota periode 2018-2021, divonis bersalah Majelis Hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Padang dalam Sidang Pembacaan Vonis yang digelar Senin malam 27 Mei 2024.


Vonis yang dijatuhkan Hakim itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Dimana terdakwa Prison Nefel yang sebelumnya dituntut 3 tahun Pidana Badan/kurungan dan Denda 50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti 441 juta subsider 1 tahun 6 bulan, divonis dengan hukuman 2 tahun Pidana Badan/kurungan dan Denda 50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti 441 juta subsider 1 tahun. 


Sementara terdakwa Sastri Rais yang semula dituntut JPU dengan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan tuntutan 3 tahun Pidana Badan/kurungan dan Denda 50 juta subsider 3 bulan, divonis dengan hukuman 2 tahun Pidana Badan/kurungan dan Denda 50 juta subsider 2 bulan.


Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, melalui Kasi PIDSUS, Saut Berhard Damanik saat dihubungi wartawan terkait vonis kedua terdakwa yang telah ditahan sejak 7 bulan lalu itu.


” Iya, untuk kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Limapuluh Kota yang melibatkan mantan Walinagari Banjalaweh 2018-2021 Satri Rais dan Prison Nefel yang merupakan Direktur Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato Kabupaten Limapuluh Kota telah divonis oleh Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Padang dalam Sidang Pembacaan Vonis yang digelar Senin malam 27 Mei 2024, keduanya divonis bersalah,” ucap Kasi PIDSUS, Saut Berhard Damanik, Selasa sore 28 Mei 2024.


Lebih jauh Saut merinci bahwa Vonis tersebut terdakwa Prison Nefel yang sebelumnya dituntut 3 tahun Pidana Badan/kurungan dan Denda 50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti 441 juta subsider 1 tahun 6 bulan, divonis dengan hukuman 2 tahun Pidana Badan/kurungan dan Denda 50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti 441 juta subsider 1 tahun. 


Sementara terdakwa Sastri Rais yang semula dituntut JPU dengan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan tuntutan 3 tahun Pidana Badan/kurungan dan Denda 50 juta subsider 3 bulan, divonis dengan hukuman 2 tahun Pidana Badan/kurungan dan Denda 50 juta subsider 2 bulan.


” Untuk terdakwa Prison Nefel divonis dengan hukuman 2 tahun Pidana Badan/kurungan dan Denda 50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti 441 juta subsider 1 tahun, sementara terdakwa Sastri Rais divonis dengan hukuman 2 tahun Pidana Badan/kurungan dan Denda 50 juta subsider 2 bulan” jelasnya.


Sementara terkait Vonis hakim tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga diketuai Saut Berhard Damanik serta kedua terdakwa masih pikir-pikir.


” Atas putusan Majelis Hakim itu, kita dari JPU pikir-pikir.” Tutup Saut. 


Sebelumnya diberitakan, keduanya ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APB Nagari) dalam penyertan modal di Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten 50 Kota periode 2018-2021 dengan dugaan kerugian Negara mencapai 441 juta. (Ady).

Editor : Tim Redaksi

Leave a Comment