INFO|Limapuluh Kota – Seorang mantan wartawati (wartawan perempuan) di Kabupaten 50 Kota ditangkap Polisi di sebuah rumah di Jorong Talang Kenagarian Talang Maur Kecamatan Mungka, wanita berinisial AO (31) yang di identitas tertulis karyawan swasta itu ditangkap Polisi Minggu dinihari pukul 02.45 Wib.
Penangkapan terhadap AO dilakukan Polisi, setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas wanita yang sudah meresahkan itu. Saat ditangkap, AO tidak bisa lagi mengelak ataupun melarikan diri. Ia mengakui semua perbuatannya dalam mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Tidak hanya itu, ia juga mengakui Barang Bukti (BB) 6 Paket Sabu adalah miliknya sendiri dan dalam penguasaannya. Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka disaksikan perangkat Jorong serta Linmas.
” Iya, kita mengamankan seorang perempuan berinisial AO yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jorong Talang Kenagarian Talang Maur Kecamatan Mungka dengan Barang Bukti (BB) 6 paket Narkoba jenis sabu siap edar,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika didampingi KBO. IPDA. Jasmon dan Kanit 1, AIPDA. Doni Arwando, Rabu (29/5/2024)
IPTU. Andhika juga menambahkan, saat ditangkap tersangka AO mengaku bahwa ia merupakan mantan wartawan.
” Saat ditangkap tersangka AO mengaku bahwa ia merupakan mantan wartawati,” sebut Andhika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Limapuluh Kota. Tersangka AO dijerat dengan pasal l 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ady).
Editor : Tim Redaksi