INFONUSANTARA.NET — Tim Satuan Narkotika Polres Dharmasraya Polda Sumbar berhasil menggagalkan dan menangkap tiga warga Pulau Punjung yang diduga menjadi pengedar narkotika gol 1 jenis Shabu.
Ketiga tersangka, yang diidentifikasi sebagai (LO), (B), dan (H), ditangkap pada lokasi yang berbeda di kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku pertama, (LO), berusia 31 tahun dan merupakan mantan pelajar/mahasiswa, ditangkap pada Sabtu, 27 April 2024, pukul 17.30 WIB, di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Sungai Dareh, Pulau Punjung. Petugas berhasil menyita satu kotak rokok merk LEVEL yang berisi 10 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Shabu, serta satu unit handphone merk OPPO warna hitam.
Pelaku kedua, (B), seorang Melayu Wiraswasta berusia 29 tahun, ditangkap pada waktu yang sama di Jorong Ampang Kamang, Nagari Sungai Dareh, kecamatan Pulau Punjung. Pada sabtu 27 April 2024, pukul 19.00 Wib. Dari (B), petugas menyita satu dompet warna hitam yang berisi 4 paket plastik klip bening yang diduga narkotika gol 1 jenis Shabu, serta satu buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet.
Sementara itu, pelaku ketiga, (H), seorang Eks pelajar berusia 26 tahun, ditangkap di Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung. Pada Sabtu 27 April 2024, pukul 20.00 WIB. Dari (H), petugas menyita satu paket Shabu yang dibungkus plastik klip di dalam rokok merk CHIEF, serta satu unit handphone merk OPPO warna hitam.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, melalui Kasatresnarkoba AKP Rusmardi, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di tiga lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita total 15 paket besar dan sedang Narkotika Gol jenis Shabu dari ketiga tersangka.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti narkotika telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp.10.000.000.000,” jelasnya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK.MH, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal masing-masing. Kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat sangatlah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
“Kami juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan yang merusak generasi muda dan merugikan bangsa. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dengan menghindari keterlibatan dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” imbuhnya.
“Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika. Mari kita jaga bersama demi masa depan yang lebih baik bagi generasi kita,” pungkas AKBP Bagus Ikhwan.(*)