Dua wanita pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang antar negara diamankan di Polres Sijunjung. |
|
INFONUSANTARA.NET — Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antar negara.
Dua orang wanita, JR (29) dan AB (41) yang diduga kuat sebagai pelaku tidak berkutik saat petugas mengamankan keduanya di kediaman masing-masing.
Dengan modus iming-iming gaji Rp.15 juta bekerja di tempat karaoke dan resto, dua wanita tersebut memperdagangkan orang sampai ke luar negeri yaitu Indonesia dan Malaysia.
Sebanyak enam orang korban dipekerjakan di tempat pijat dan dijual pada pria hidung belang di luar negeri dengan tarif bervariasi.
Enam orang korban tersebut kabur dari tempat mereka bekerja dan lari menuju Kedutaan Besar Indonesia, sehingga menjadi awal terungkapnya tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Korban pun menghubungi pihak keluarga untuk meminta bantuan biaya pulang ke tanah air, hal tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dalam kurun waktu 2 x 24 jam, polisi berhasil mengamankan pelaku.
Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya, pada Rabu (24/4) menyebutkan pihaknya sudah mengamankan kedua pelaku di dua tempat terpisah.
“Saat ini terhadap keduanya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna pengembangan kasus perdagangan orang antar negara.Mana tahu ada pelaku lain dalam kasus ini,” tuturnya.
“Untuk kedua pelaku tindak pidana perdagangan orang atas nama JR dan AB, dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Migran Indonesia ditambah pasal 4 Undang-Undang Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ujarnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat luas agar berhati-hati dengan modus mempekerjakan orang di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.(****)