INFO|Payakumbuh – Tim “Gedor” Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada Maret 2024 lalu. Kebebasan dua kawanan pencuri yang bertepatan saat bulan Ramadhan ini akhirnya terenggut setelah polisi berhasil meringkus mereka di dua tempat berbeda pula.
Menanggapi hal ini Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona, S.H membenarkan perihal penangkapan dua tersangka yang dilakukan oleh anggotanya tersebut pada hari Senin, (15/04/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
” Pasca laporan polisi yang dibuat korban saat itu, kita terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya baru tadi malam anggota di lapangan berhasil meringkus keduanya, ” ujar AKP Doni mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H kepada media, Selasa (16/4/2024).
Kedua tersangka yang berinisial Tori dan Popon menurut AKP Doni ditangkap berawal saat anggotanya menerima informasi mengenai keberadaan salah satu tersangka disebuah warung didaerah Kelurahan Padang Tiakar Payobadar tadi malam.
“Saat di selidiki benar tersangka Tori yang berada di lokasi tersebut. Tak tunggu waktu lama anggota kepolisin langsung mengepung dan menyergap tersangka tanpa ada perlwanan yang berarti” ucapnya
Dari pengakuan tersangka Tori saat di interogasi bahwa telah melakukan aksinya tidak sendiri, dirinya melakukan tersebut bersama seorang rekan lainya bernama Popon.
Melalui Tori, polisi lantas mengetahui keberadaan Popon di daerah Tanjung Pati Kecamatan Harau. Popon diringkus saat dirinya sedang memasang tenda pelaminan di gedung IPHI Tanjung Pati.
Kasat Reskrim menambahkan kedua tersangka melakukan aksi pencurian saat penghuni rumah tidak ditempat (kosong), mereka memasuki rumah dengan cara “mengupak” (merusak) jendela dan mengambil beberapa barang elektronik seperti handphone, uang tunai dan beberapa benda berharga lainya.
“Saat olah TKP kita menemukan ada bekas congkelan pada jendela bagian belakang rumah, kita berasumsi dengan cara ini para tersangka masuk dan mengambil barang milik korban, kerugian ditaksir sebesar Rp 7.000.000, ” beber AKP Doni.
Saat ini kedua tersangka dan beberapa barang bukti berupa satu unit handphone dan sebuah alat berupa potongan besi untuk merusak jendela rumah korban diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (Ady)
Editor : Tim Redaksi