INFO|MENTAWAI – Dalam beberapa bulan ini di hebohkan dengan maraknya terjadi pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Mentawai.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mentawai turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) berinisial SG (15) eks pelajar warga tuapeijat. Pelaku di amankan sekira pukul 18.40 WIB, Rabu (27/3/2024).
Penangkapan pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 05 / III / 2024 / SPKT / POLRES KEP. MENTAWAI / POLDA SUMBAR, tanggal 20 Maret 2024.
Kapolres Mentawai, AKBP. Rory Ratno A S.E., M.M., M.Tr., Oplsa melalui Humas Polres menyebut, pelaku saat di interogasi tim Reskrim mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor milik korban yang berada di Km. 5 Dusun Turonia Desa Tuapejat kepulauan Mentawai.
Kemudian pelaku di lakukan pemeriksaan dan mintai keterangan, dari pemeriksaan yang di lakukan ternyata pelaku masih anak di bawah umur, sebutnya.
Dalam kasus tindak pidana curanmor ini terhadap pelaku tidak di lakukan penahanan, karena orang tua pelaku bersedia menjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jaminan itu di tuangkan dalam surat pernyataan yang di tandai tangani orang tua pelaku” tutupnya (Ers).
Editor : Tim Redaksi