INFO|Payakumbuh – Bulan suci Ramadhan tidak membuat semangat dan nyali tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh dalam memberangus pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya melempem, hal ini dibuktikan dengan kembali membekuk seorang tersangka penyalahgunaan narkotika kemarin Jum’at (15/5) sekira jam 22.10 Wib.
Debby (27) yang merupakan warga Halaban Kabupaten 50 Kota ini di bekuk tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh dirumahnya karena diduga dan terbukti menyimpan serta memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
“Betul, sebagai tersangka dan barang bukti saat ini telah kita amankan di Mapolres”ungkap Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Disebutkan Kasat, penyelidikan hingga penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka diawali dengan laporan dari masyarakat perihal tindak tanduk tersangka yang meresahkan warga terkait penyalahgunaan narkotika.
Dibawah pimpinan Ipda Yoza Prima tersangka Debby berhasil disergap di rumahnya, polisi langsung lakukan penggeledahan disekitar rumah untuk mencari barang bukti. Disaksikan beberapa warga, tokoh masyarakat dan tersangka sendiri Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka dalam sebuah tas yang berada dalam kamarnya. Tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seseorang bernama Edo (DPO) seharga Rp 300.000,-
Selain narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex yang telah terpasang juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan kali ini juga menjadi kado perpisahan yang manis bagi Ipda Yoza Prima yang akan berpindah tugas ke Polres 50 Kota sesuai surat telegram mutasi personil yang diterbitkan oleh Polda Sumbar beberap waktu lalu.
Mantan pasukan penjaga perdamaian di negara Sudan ini diketahui telah banyak menorehkan prestasi gemilang dalam hal memberantas peredaran narkotika selama bertugas di Polres Payakumbuh. (Ady).
Editor : Tim Redaksi