Buron 14 Tahun, Terpidana Korupsi Web Mentawai di Tangkap Tim Tabur di Surabaya

INFO|MENTAWAITim gabungan, Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap Ir Dody Baswardojo  terpidana kasus korupsi proyek pembuatan situs web Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2003


Di ketahui terpidana Dody di tangkap tim gabungan di Batu Malang Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/3/2024), setelah 14 tahun lamanya buron, hal ini berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI.


Di lansir dari Antara.com, Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, setelah ditangkap oleh tim gabungan di Surabaya, terpidana langsung diterbangkan ke Sumbar via jalur udara. 


Dia menyebut, penangkapan terhadap terpidana Dody awalnya dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, kemudian ditindaklanjuti tim Kejati Sumbar dan eksekutor Kejaksaan Negeri Mentawai dan terpidana langsung dibawa ke Padang, selanjutnya dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Padang di Anak Air.


Menurutnya, terpidana Dody yang ditangkap setelah 14 tahun buron itu hanya bisa pasrah ketika dibekuk oleh petugas, pada usianya yang menginjak 72 tahun tidak bisa berbuat banyak.


Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Dody Baswardojo bin Baswoko dijatuhkan pidana dengan hukuman 2 tahun penjara. 


Ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Selain itu Dody juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.963.750.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang.


Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka untuk membayar uang pengganti ia dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.


Kejaksaan Negeri Mentawai, Heni Agustiningsih, SH, MH melalui akun Instragram kejari menjelaskan kasus yang menjerat Ir Dody Baswardojo adalah proyek pengadaan situs web Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2003 bersama dengan Agustinus Tri Siwi Royo Tjahjoko (Kepala Bappeda Mentawai) dan Rita Mariana (Koordinator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Bung Hatta).


Pelaksanaan pembuatan situs web tersebut tidak selesai sesuai kontrak, penerimaan barang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, dan pelatihan tidak terlaksana. Tetapi anggaran tetap dicairkan 100 persen.


Perbuatan terpidana merugikan keuangan Negara sejumlah Rp.994.750.000,(sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Beberapa orang ikut dijerat penegak hukum dalam perkara itu. 


Dalam perkara ini terpidana melanggar Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan telah diputus bersalah dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010, (*)

Editor : Tim Redaksi

Leave a Comment