Ancam Warga Pakai Senpi, Seorang Pria di Amankan Polisi

INFO|Limapuluh KotaSeorang pria bernama Wisnu Sudarsono panggilan Wisnu (55) yang sebelumnya viral setelah videonya digrebek warga beredar di berbagai media sosial.


Dalam video tersebut Wisnu beralamat di Jalan Pondok Pinang V RT007/RW002 Desa Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota, Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, terlihat dikerumuni sejumlah warga, termasuk anggota TNI. 


Dari video itu juga terlihat warga berkata bahwa Wisnu mengaku sebagai anak Menteri Pertahanan (Menhan), tidak itu saja, warga juga menyebutkan Wisnu juga mengancam warga serta kumpul kebo di Koto Alam Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota Sumbar.


“Senpi bos, anak MENHAN katanya dia ini, anak MENHAN pakai Senpi ngancam warga, kumpul kebo dia di Koto Alam Kecamatan Pangkalan Koto Baru,” ucap warga.


Didalam video tersebut juga terlihat Wisnu yang menggunakan bajo kemeja lengan pendek warna gelap menyeramkan diduga senjata mirip pistol yang belum diketahui jenis Senjata Api (SENPI) atau tidak. Diakhir video juga terlihat beberapa buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama Wisnu Sudarsono, Bobi Sudarsono.


Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Wisnu Sudarsono pada Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wib dalam dugaan perkara pengancaman.


” Iya, kita amankan seorang pria bernama Wisnu Sudarsono dalam dugaan pengancaman yang terjadi Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Jorong Koto Ranah Kenagarian Koto Alam Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 ayat 1 KUH.Pidana,” ucap Kapolres melalui Kasat Reskrim, IPTU. Hendra, Rabu (20/32024.


Mantan Kasat Resnarkoba itu juga menambahkan, tersangka diamankan oleh personil Polsek Pangkalan lalu diserahkan ke Polres Limapuluh Kota beserta Barang Bukti (BB) berupa sepucuk Senjata Pistol jenis Air Gun beserta 9 butir peluru.


“Selain tersangka kita juga amankan 

Barang Bukti (BB) berupa sepucuk Senjata Pistol jenis Air Gun beserta 9 butir peluru,” tambahnya Hendra.


Penangkapan terhadap tersangka Wisnu dilakukan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/III/2024/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR, tanggal 19 Maret 2024. 


Lebih jauh Hendra menjelaskan bahwa, Senjata Pistol jenis Air Gun tersebut awalnya berada di atas meja disebuah Cafe/warung di Kawasan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota.


“Dari atas meja tersebut tersangka mengambil Pistol lalu meletakkan ke selangkangan korban bernama Y.” Tutup.


Hal itu dilakukan tersangka Wisnu karena sakit hati kepada korban Y yang memprovokasi warga bahwa dirinya sering tidur dirumah salah seorang perempuan. (Ady).

Editor : Tim Redaksi

Leave a Comment