Agar Tidak Tersandung Kasus Tipikor, Kajati Sumbar : PPK Ikuti Aturan dan Harus Tahu Tupoksinya

 

INFO|MENTAWAIPengadaan barang dan jasa rentan sering tindak pidana di lembaga kementerian atau di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), padahal banyak trik sudah di lakukan untuk mencegah korupsi.


Dengan kondisi seperti saat ini sulit bisa hilang dan berkurang. Jadi regulasi sebagus apa yang di buat termasuk program, kuncinya mau gak melaksanakan amanah dengan baik, agar tidak terjadi korupsi.


“Intinya ikuti aturan dan mekanisme, sehingga tidak terjadi korupsi” sebut Kejati Sumbar, Asnawi, SH, MH pada kegiatan sharing session pengadaan barang dan jasa pemerintah di Era digital yang di ikuti seluruh OPD, bertempat di Aula Bappeda Mentawai, Senin (4/3/2024).


Dia menyebut, salah satu sebuah pekerjaan bisa berhasil dan maksimal tergantung dari sejauh mana kita mau bekerja dengan baik kuncinya disitu dan tidak harus ada pendidikan khusus tentang korupsi.


“Kita tinggal bagaimana menyikapi dan ada niat baik untuk menjalankan amanah dengan baik, ini kan uang negara, jadi amanah yang di jalankan bisa sampai ke masyarakat. Tidak perlu kita berteori jauh tentang korupsi” kata dia.


Sudah banyak program di luncurkan terkait dengan pencegahan korupsi, tetap masih banyak terjadi kasus korupsi di lembaga kementerian termasuk OPD.


Nah, korupsi dalam hal kerugian negara di jumpai dalam pengadaan barang dan jasa banyak sering terjadi di OPD-OPD yang ada.


Pertangungjawaban terkait pengadaan barang dan jasa ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka dalam hal ini perlu memahami tupoksinya, karena kalau tidak paham dengan tupoksinya disini berawal terjadinya pelanggaran.


Ketika di tunjuk sebagai PPK harus tahu dengan fungsinya, jangan hanya honornya saja yang di ingat, karena soal pertanggungjawaban.


Dia mencontohkan salah satu kasus tersandung korupsi pengadaan barang dan jasa, maka pemberian hukuman yang lebih tinggi itu kepada PPK di bandingkan dengan Pengguna Anggaran (PA), karena PPK lebih berat pertanggungjawabannya.


Dikatakan, menghindari perbuatan tindak pidana korupsi sebenarnya sederhana ikuti regulasi yang ada dan pastikan pengadaan barang dan jasa yang akan di lelang itu sesuai, kapan perlu cek, sehingga barang yang di beli tidak menimbulkan kerugian negara, (Ers).


Editor : Tim Redaksi

Leave a Comment