Penanganan Pelanggaran Pemilu di Masa Kampanye Penting di Lakukan Pengawasan Melekat

INFO|MENTAWAIMenyamakan persepsi serta memaksimalkan pengawasan pemilu di perlukan kerjasama dan koordinasi antar sesama pengawas, guna mewujudkan pemilu yang jurdil dan luber.


Untuk memaksimalkan hal itu, Bawaslu Mentawai selenggarakan rapat koordinasi penanganan pelanggaran masa kampanye pemilu 2024 di 10 kecamatan yang ada di kabupaten kepulauan Mentawai.


Kegiatan di ikuti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pihak kepolisian, Kejari Mentawai dan awak media yang di buka Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet melalui Analis SDM Bawaslu Mentawai, Mansur Skb di Aula Graha Viona, Kamis (1/2/2024).


Dia menyampaikan, bahwa jajaran pengawasan Pemilu hingga tingkat desa di Kabupaten Mentawia diminta untuk saling bekerjasama dan tidak lempar tanggung jawab dalam melakukan pengawasan, terutama saat masa Kampanye saat ini.


”Masa Kampanye saat ini hingga 10 Februari mendatang, kita harapkan dan ingatkan jajaran pengawasan hingga tingkat Desa untuk saling bekerjasama dan tidak lempar tanggung jawab dalam melakukan pengawasan, terutama saat masa Kampanye saat ini,” ucapnya.


Dia menambahkan, secara aturan terdapat 4 jenis pelanggaran di masa Kampanye, pertama pelangaran Administrasi, kedua pelanggaran kode etik, ketiga pelanggaran tindak pidana serta keempat pelanggaran perundang -undangan (netralitas asn dan tni polri).


Narasumber yang juga mantan Komisioner Bawaslu, Firdaus Satoinong menyebutkan, terkait dengan pemilu, petugas harus melakukan pengawasan melekat, baik di tingkat kabupaten, panwascam hingga Desa di masa kampanye.


Karena, kata dia di masa kampanye ini sangat rawan sekali, sehingga perlu di lakukan pengawasan melekat, pasalnya tindakan peserta pemilu berbagai strategi di lakukan untuk meraup suara masyarakat, ujarnya.


Jadi, strategi pengawasan yang di lakukan juga harus semaksimal mungkin, guna menghindari terjadinya pelanggaran yang di lakukan peserta pemilu.


Contoh konkretnya itu seperti pemasangan APK, baliho dan sebagainya yang tidak sesuai aturan, tentu hal ini perlu di lakukan pengawasan dan juga di lakukan keadilan.


Dia menuturkan, daerah rawan pemilu itu dari 10 kecamatan berada di daerah Siberut barat dan Sikakap, ini pengalaman tahun tahun 2019, maka di pastikan pengawasan pemilu di lakukan secara ekstra.


“Yang terpenting pemahaman peserta pemilu, melakukan koordinasi dan merangkul untuk bisa berjalan dengan baik serta lakukan pengawasan melekat, jangan menjadi sumber masalah” pungkasnya, (Ers)


Editor : Tim Redaksi

Leave a Comment