Dugaan Penggelembungan Suara di Dapil 4 Siberut Tengah Tidak Ada di Temukan

INFO|MENTAWAI – Adanya pengaduan dari partai Golkar terkait dugaan penggelembungan suara di dapil 4 Desa Saibi Samukop, Kecamatan Siberut Tengah, Bawaslu Mentawai bersama tim Gakkumdu lakukan penelusuran.

Dalam pengaduan itu disebutkan bahwa adanya penggelembungan suara dari Partai Nasdem dan Partai Perindo yang merugikan Partai PDI-P, Partai Golkar, dan lain-lain. 

Penelusuran terkait pengaduan dari parpol Golkar dugaan pelanggaran pemilu bertempat di Kantor Desa Saibi Samukop Kecamatan Siberut Tengah tempat berlangsungnya Pleno pengitungan Suara PPK Siberut Tengah, Sabtu (24/2/2024).

Dalam penelusuran itu, sejumlah saksi di mintai keterangan yang di lakukan Kasat Reskrim Mentawai, AKP Hardiyasmar selaku koordinator tim Gakkumdu, Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, Kordiv PP dan PS, Tulus Chandra Simanungkalit dan Kordiv HP2H, Nasrullah Siritoitet.

Adapun masing-masing saksi parpol yang di mintai keterangan yaitu, saksi partai Golkar Adismanto Sagara-gara mengatakan, selama proses rapat pleno di tingkat Kecamatan yang di mulai sejak tanggal 19 Februari 2024 tidak ada Caleg maupun partai yang dirugikan serta hasil rekap suara sesuai dengan C1. 

“Selama rapat pleno berlangsung tidak ada permasalahan dan kita mengikuti panduan C 1 mulai dari TPS 1 sampai TPS 10 yang di bacakan, termasuk dari partai Golkar tidak ada persoalan” kata Adismanto saksi parpol Golkar dalam keteranganya.

Dia menyampaikan, rapat pleno yang berlangsung saat membacakan hasil suara sama di C 1 dan tidak ada terjadi komplen selama mengikutinya dan berjalan aman.

Dari keterangan di sampaikan saksi parpol Golkar, Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet menyampaikan terima kasih atas klarifikasinya terkait adanya dugaan penggelembungan suara, ternyata tidak ada.


Nah, kalau ada di temukan persilisihan perolehan suara, silakan masukan tanggapan dan berikan keberatan, kapan perlu minta buka kotak suara untuk penghitungan ulang, supaya rapat pleno yang di laksanakan transparan tidak ada yang di rugikan dalam hal ini.

Kemudian Koordinator Gakkumdu, AKP Hardiyasmar menyampaikan kepada saksi parpol Golkar, kalau ada di temukan terkait penghitungan suara berbeda silakan ajukan keberatan, dan ada hak saksi meminta buka kotak suara untuk penghitungan ulang, akan tetapi harus berdasar.

“Kita turun ke lapangan melakukan penelusuran ini, karena adanya pengaduan dari parpol Golkar terkait penggelembungan suara, ternyata tidak ada” kata Kasatreskrim saat di mintai keterangan dengan saksi parpol Golkar.

Selanjutnya Dari saksi dari Partai PDI-P atas nama. Marfin, menerangkan, bahwa tidak ada kendala selama rapat pleno di tingkat Kecamatan serta hasil rekap suara sesuai dengan C1. 


Saksi dari Partai PSI atas Muhammad Iqbal Salabi menerangkan, bahwa  terdapat pelanggaran pemilu selama rapat pleno yang mana hasil rekap suara di tingkat Kecamatan tidak sesuai dengan hasil C1 yang ia dapat.

Pelanggaran tersebut terjadi di TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, dan TPS 14 Desa Saibi Samukop. Pelanggaran tersebut  merugikan bagi Caleg dan Partai. 


Menurut dari keterangan dari Yusak selaku Teknis PKK menjelaskan, selama rapat pleno ditingkat Kecamatan berlangsung tidak ada satupun saksi dari Partai yang membantah dan semuanya menerima hasil penghitungan suara sesuai dengan hasil C1.


“Hasil rekap suara yang di input melalui aplikasi KPU Si-Rekap sesuai dengan C-hasil PPK” katanya.


Dari penelusuran dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan ini tindak lanjutnya di lakukan verifikasi dan koordinasi bersama Bawaslu Mentawai dan tim Gakkumdu terkait pengaduan dari parpol Golkar, (Ers).

Editor : Tim Redaksi

Leave a Comment