OJK Sumbar Gelar Media Gathering Sosialisasikan UU P2SK

 

Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Provinsi Sumatera Barat, Mendi Rahmadi sampaikan materi.

INFONUSANTARA.NET — Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Provinsi Sumatera Barat, Mendi Rahmadi mengatakan ada lima sektor ekonomi penyalur kredit produktif bank umum terbesar di Sumbar Oktober 2023.

“Sektor perdagangan besar dan eceran tumbuh 5,05 persen (yoy), pertanian, perburuan dan kehutanan tumbuh 8,71 persen (yoy), industri pengolahan terkontraksi 4,66 persen (yoy), penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum tumbuh 8,85 persen (yoy), transportasi, pergudangan dan komunikasi tumbuh 46,09 persen (yoy),” ujarnya saat kegiatan media gathering di Harau Kab. Lima Puluh kota, Jumat (8/12).

Pada kesempatan itu Ia juga memaparkan kinerja sektor keuangan Sumbar periode Oktober 2023.

“Pada Oktober 2023 Aset Perbankan tumbuh 5,54 persen (yoy), penyaluran kredit tumbuh 7,37 persen (yoy) sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) terkontraksi sebesar 1,47 persen. Risiko kredit dengan rasio NPL 2,11 persen dan LDR 126,07 persen,” ujarnya.

Penyaluran kredit non UMKM tumbuh 5,38 persen dan kredit bagi UMKM tumbuh 9,96 persen.

Selanjutnya kinerja perbankan konvensional dan syariah di Sumbar pada periode yang sama.

Perbankan konvensional, dari sisi aset tumbuh 3,56 persen (yoy), kredit tumbuh 5,21 persen (yoy) dan DPK terkontraksi 5,21 persen (yoy).

Lonjakan signifikan terjadi pada perbankan syariah. Aset tumbuh 20,58 persen (yoy), DPK tumbuh 20,09 persen (yoy) dan pembiayaan tumbuh 25,46 persen. (yoy)

Pada kesempatan itu, Mendi juga memaparkan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK Sumbar bersama 29 orang wartawan Sumbar dalam kegiatan Media Gathering 2023.

“UU P2SK mengatur beberapa aspek. Pertama penguatan fungsi kelembagaan. Diantaranya perubahan jumlah anggota Dewan Komisioner menjadi 11 orang. Kemudian penegasan status lembaga OJK sebagai lembaga negara yang independen,” ujarnya.

Kemudian UU P2SK menjelaskan, fungsi OJK dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Memelihara stabilitas sistem keuangan secara aktif sesuai kewenangannya. Memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.

Disisi lain ada juga perluasan mandat OJK yang mencakup kegiatan jasa keuangan derivatif dan bursa karbon, kegiatan usaha bulion, koperasi di sektor jasa keuangan, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), pengawasan perilaku pasar, sektor keuangan secara terintegrasi dan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.

Selain itu OJK juga bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan dengan berkoordinasi dengan kementrian/lembaga otoritas terkait.

Tidak kalah penting, OJK juga memperkenalkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI).

“SATGAS PASTI merupakan wadah koordinasi 16 Kementrian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan,” ujarnya menutup. (*)

Leave a Comment