Kejari Payakumbuh Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Kasus Narkoba Mendominasi

INFO|PayakumbuhKejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah tahun 2023. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Payakumbuh pada, Rabu (6/12/2023). 


Kepala Kejari Payakumbuh Slamet Haryanto, SH.MH didampingi Kasubag BIN, Fitri Lina, Kasi Barang Bukti (BB), Hendrik Murbawan, Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik, Kasi Pidum, Yudhi Satria, Kasi Datun, Tengku Apriyaldi Aisyah, mengatakan, barang bukti tersebut dari puluhan perkara seperti Narkotika golongan 1 jenis sabu 27 perkara, ganja sebanyak 6 perkara, 1 perkara obat-obatan dan 13 perkara yang terdiri dari (plastik klip, pakaian, celengan, kartu Remi serta beberapa buah handphone dan lainnya).


Diantara yang kita musnahkan Narkoba jenis Sabu, Ganja Kering, Pil Extacy dan lainnya,” tambahnya


”Hari ini kita melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) 44 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkhracht),” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto.


Pemusnahan yang dilakukan itu merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor, barang bukti termasuk objek eksekusi hal ini di atur dalam pasal 270 KUHP.


“Jadi pemusnahan Barang Bukti ini merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor” tutupnya memgakhiri, (Ady).

Editor : Tim Redaksi

Leave a Comment