INFO|MENTAWAI – Dalam menjalankan tugas pengawasan perlu memahami tiga regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Perbawaslu dan PKPU.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat (HP2H) Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet, S.Pd, C.Med mengatakan, pengawas pemilu tingkat kecamatan merupakan ujung tombak dari Bawaslu.
Dalam hal ini, divisi yang membidangi HP2H harus memahami tugas dan fungsinya, karena bidang ini lebih banyak kegiatan yang di laksanakan dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Selain itu pengawas pemilu di tingkat kecamatan harus membangun komunikasi dengan stakeholder salah satunya koordinasi dengan camat, polsek dan koramil. Inilah unsur muspika yang berada di kecamatan.
“Intinya tetap Jaga netralitas dan hubungan silahturahmi bersama stakeholder di kecamatan dan keharmonisan di lingkungan panwascam” sebut Nasrullah saat membuka kegiatan evaluasi pengawasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta DPR, DPD dan DPRD tahun 2023 di Aula hotel Bundo House, Selasa (7/11/2023).
Dia menyampaikan, keharmonisan dan komunikasi yang baik perlu di jaga dalam menjalankan tugas sebagai pengawas sesuai dengan sumpah yang sudah di nobatkan pada diri masing-masing panwascam.
“Prinsipnya pengawasan Pemilu ini bukan kita sendiri, kita perlu dukungan semua lapisan masyarakat, kalau kita bersama, maka akan berjalan dengan sukses dan beban semakin ringan” ucapnya.
Lanjut di katakan Nasrullah panwascam harus memahami tugas dan fungsinya terutama di bidang divisi HP2H setidaknya paham soal aturan, regulasi dan banyak membaca.
Terkait dengan pencegahan, tentu di lakukan strategi dengan berbahasa inovasi ketika berhadapan dengan peserta pemilu di lapangan dan lakukan pendekatan, utamakan mencegah dari pada penindakan.
“Bagaimana kita bisa melibatkan masyarakat menjadi pengawas partisipatif dalam mengawal pemilu serentak pada 2024 mendatang, sehingga demokrasi terwujud dengan sukses” tutupnya, (Ers).
Editor : Tim Redaksi