INFO|MENTAWAI – Guna menyamankan pemahaman terkait Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) serta menghadapi tahapan kampanye, Bawaslu Mentawai adakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertempat di Aula Bundo House, Selasa (14/11/2023).
Kegiatan di buka Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesian Sengketa (PP dan PS) Bawaslu Mentawai, Tulus Chandra Simanungkalit di dampingi Korsek Bawaslu, Deni Junita Sihombing dengan menghadirkan narasumber dari Advokat, Nelly Yanti, SH.
Kordiv PP dan PS Bawaslu Mentawai, Tulus Chandra Simanungkalit menyampaikan, kegiatan yang di laksanakan ini guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas sebagai pengawas pemilu jelang memasuki tahapan kampanye.
Terkait dengan sosialisasi SIPS pemilihan dan pemilu ini terdiri dari sub sistim informasi meliputi permohonan sengketa baik langsung maupun online, verfikasi formil dan materil, registrasi perkara, musyawarah atau ajudikasi, putusan dan tindak lanjut putusan.
Dia mengatakan, keberadaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini ditujukan untuk memudahkan partai politik peserta Pemilu dalam pengajukan permohonan sengketa Pemilu.
Dalam pengajuan permohonan sengketa, ada dua metode yaitu secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu, dan secara tidak langsung melalui aplikasi SIPS.
Ditempat yang sama narasumber kegiatan Nelly Yanti, SH menuturkan, materi di sampaikan ini lebih menitik beratkan kepada pengawasan dengan memberikan kiat-kiat khusus pada Panwascam ketika masuk masa tahapan kampanye.
“Panwascam dan jajaran bagaimana memberikan pengawasan pemilu, khususnya pada pemetaan (bagian) yang rawan-rawan, saat masa kampanye” ujarnya.
Dalam kegiatan bimtek ini diharapkan Panwascam juga memberikan solusi bagaimana mengedepankan pencegahan ketika ada dugaan pelanggaran yang didapatkan saat kampanye nantinya.
“Bulan november ini akan memasuki tahapan kampanye, Jadi pengawas pemilu harus mempersiapkan strategi pengawasan nanti,” jelasnya, (Ers).
Editor : Tim Redaksi