Kordiv HP2H Bawaslu Mentawai : Menjaga Integritas, Kunci Utama Menjalankan Tugas Pengawasan



INFO|MENTAWAI Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mentawai melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD yang di ikuti seluruh Panwascam Se-Kabupaten Mentawai di Aula Hotel Bundo House, Senin (6/11/2023).


Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Undang-undang no. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang pencalonan anggota DPR RI, DPD, DPRD  Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2023 tentng pengawasan pencalonan anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.

Materi yang di sampaikan Kordiv HP2H Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet, S.Pd mengatakan, sebagai tugas pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan yang menguntungkan atau merugikan partai politik ada beberapa poin yang perlu di awasi.

Dalam hal ini pengawas harus mengawasi mulai dari persyaratan pengajuan bakal calon, persyaratan bakal calon, pengumuman dan tata cara pengajuan bakal calon, penelitian persyaratan bakal calon, Verifikasi, Penyusunan dan pengumuman DCS, penyusunan dan pengumuman DCT.

Terkait dengan pencalonan bagi peserta pemilu, pengawas pemilu melakukan pengawasan di lakukan secara langsung, pemeriksaan terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan.

Berikutnya melakukan penelusuran terhadap kelengkapan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan dan pelaksanaan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota sesuai dengan pelaksanaan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kata Nasrullah, pengawas pemilu juga harus memastikan pergantian bakal calon partai politik dalam pengajuan bakal calon, apabila calon meninggal dunia pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 hari sebelum penetapan DCT.

Dalam hal ini KPU meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai pengganti bakal calon paling lama tiga hari setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Kemudian KPU melalui keputusan mengubah DCT dengan menghapus nama calon yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon dan parpol melakukan penggantian bakal calon yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu sebelum KPU menetapkan DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.

Dalam pengumuman DCT,pengawas pemilu melakukan pengawasan dengan melakukan pengawasan langsung, membuat posko aduan masyarakat terhadap DCT, memastikan kesesuaian DCT yang di tetapkan dan di umumkan oleh KPU sesuai dengan yang di ajukan oleh partai politik.

“Ketika pengumuman DCT terdapat ketidaktepatan, maka pengawas pemilu memberikan saran perbaikan kepada KPU” tuturnya.

Lebih jauh di katakan, pengawas pemilu juga memastikan KPU berkordinasi dengan pihak kepolisian sesuai dengan tingkatan untuk menindaklanjuti, apabila di temukan dugaan pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon.

Pengawasan terhadap pengumuman tata cara dan prosedur pengajuan bakal calon di lakukan dengan cara memeriksa ketepatan waktu pengumuman, isi dan media pengumuman.

Dia menyebut, pengawasan terhadap pendaftaran calon wajib di serahkan kepada pengawas pemilu oleh partai politik yang di lakukan pada hari yang sama dengan penyerahaan dokumen kepada KPU.

Kemudian pengawasan terhadap penyerahan syarat pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon melalui pengawasan secara langsung mendapatkan salinan dokumen pendaftaran, melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan keterpenuhan syarat pengajuan serta meneliti persyaratan yang di maksud.

“Persyaratan pengajuan bakal calon, pengawas pemilu harus  memastikan syarat-syarat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ujarnya.

Dalam rakor pengawasan pencalonan peserta pemilu ini di harapkan kepada petugas pengawas benar-benar memahami aturan dalam melaksanakan tugas, sehingga hasil dari pengawasan demokrasi dapat berjalan dengan sukses, pungkasnya, (Ers).


Editor : Tim Redaksi


Leave a Comment