Hari Jadi Korpri ke-52, Sekda Mentawai Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan dan Jaga Netralitas di Pemilu

INFO|MENTAWAISebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mendukung program pemerintah yang selama ini di jalankan, bahkan untuk kedepan bisa lebih ditingkatkan lagi dalam melaksanakan tugas abdi negara.


“Kita harus bersama-sama mendukung program pemerintah dan tetap  profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat” sebut Sekda Mentawai, Martinus Dahlan dalam jumpa pers seusai upacara peringatan HUT Korpri ke-52 tahun 2023 di halaman kantor Bupati Mentawai, Rabu (29/11/2023).


Memperingati hari Korpri ini, sebut Martinus tidak hanya semata menghitung berapa banyak total ASN di bumi sikerei, akan tetapi intropeksi diri dan jati diri yang paling di utamakan dalam melayani masyarakat.


Nah, tema hari jadi Korpri ini dengan koprikan Indonesia berarti seluruh ASN musti melihatkan jati dirinya sebagai pegawai di pemerintah dan apa yang sudah di berikan kepada masyarakat.


“Memberikan pelayanan kepada masyarakat Ini sudah menjadi tanggung jawab kita sebagai ASN di Indonesia khususnya di kepulauan mentawai” ucap Martinus.


Disisi lain, dengan memasuki pesta demokrasi pada pemilu 2024 mendatang, Martinus menegaskan kepada ASN untuk tetap menjaga netralitas dan jangan ada yang terlibat politik praktis.


“Intinya sesuai dengan surat edaran terkait netralitas, maka pelaksanaan pemilu maupun pilkada serentak nanti dilarang ASN terlibat dalam kegiatan politik” tegasnya.


Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 93 huruf f Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang berbunyi, “Bawaslu bertugas untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia”


Kemudian di Pasal 282 Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang berbunyi : “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”


Ini adalah imbauan tegas kepada seluruh ASN termasuk dalam penggunaan media sosial, baik itu berfoto, membuat status, mengomentari atau like foto atau gambar yang berkaitan Politik bahkan berdampingan atau Bersama tidak di bolehkan, karena akan berdampak buruk kepada ASN itu sendiri, sebutnya.


“Ketika selama pemilu berlangsung, ada ASN yang melanggar maka akan dikenakan Undang-Undang ASN. “kita bakal panggil ASN yang bersangkutan” pungkasnya, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Leave a Comment