INFO|MENTAWAI – Jajaran Resnarkoba Polres Mentawai amankan dua orang pemuda di duga penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja kering di Dermaga Tuapeijat, Desa Tuapeijat, kecamatan Sipora Utara, kepulauan Mentawai, Sumbar.
Pelaku berinisial FF (27) dan M (35. Kedua pelaku merupakan warga Kota Padang. Mereka di tangkap Resnarkoba Polres Mentawai saat turun dari kapal sekira pukul 05.00 WIB, Jumat 3 November 2023.
“Saat di lakukan penggeladahan, Tim Resnarkoba menemukan 3 paket ganja kering yang terbungkus kertas dan dua unit handphone” sebut Kapolres Mentawai, AKBP Dr Fahmi Reza melalui Kasatnarkoba Jufri.
Dia menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat, dimana FF dan M sedang memiliki, membawa, membeli dan menjadi perantara jual beli, menyimpan serta menggunakan narkotika jenis ganja kering.
Melalui informasi itu, Tim resnarkoba Mentawai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi kedua pelaku ini akan berangkat dari Padang menuju Taupeijat menggunakan kapal Gambolo pada hari Kamis 2 November 2023.
Saat kapal gambolo merapat di pelabuhan Tuapeijat sekira pukul 05.00 WIB, Jumat 3 November 2023, Tim Resnarkoba yang di pimpin Kaur bin Ops Satresnarkoba Ipda Previe Ibra dan Kanit Iidik II Aiptu Anatona Gea langsung mencegat dan menggeledah dua orang pemuda di duga membawa narkotika jenis ganja kering.
“Pengeledahan yang di lakukan Tim Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti 3 paket ganja kering yang terbungkus plastik” sebut Jufri.
Kemudian kedua pelaku di interogasi dan mengakui barang haram itu milik kedua pelaku. Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mako polres Mentawai untuk proses hukum, (Ers).
Editor : Tim Redaksi