Ilustrasi. |
INFONUSANTARA.NET, Jakarta — Kabupaten Bekasi berpotensi mengalami lumpuh total pada aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh.
Ratusan ribu buruh menggelar aksi mogok nasional pada Kamis (30/11/2024) di kawasan-kawasan industri seluruh Indonesia.
Para buruh ini menuntut agar gubernur tidak mengubah besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah direkomendasikan oleh bupati/wali kota.
Menurut Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), salah satu lokasi yang berpotensi mengalami lumpuh total adalah Kabupaten Bekasi. Sebab, ada sekitar 500 ribu buruh yang akan mengikuti aksi.
“Kabupaten Bekasi itu bisa 500 ribu buruh dan hindari datang di atas jam 9, itu lumpuh total. Saran kami, sebelum jam 8 di Cikarang EJIP, di Hyundai Jababeka,” katanya, dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (29/11/2023).
Mogok nasional ini juga akan berlangsung di sejumlah titik di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Selain itu, para buruh di Jawa Timur, Makassar, hingga Banjarmasin juga akan ikut turun dalam aksi.
Aksi yang diperkirakan melibatkan ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia ini menuntut gubernur di tiap provinsi menaikkan upah sebesar 15 persen. Sebelumnya, bupati dan wali kota di tiap daerah sudah mengirimkan rekomendasi besaran kenaikan UMK-nya kepada gubernur. Ada yang menaikkan di atas 10 persen, tapi kebanyakan di rentang 2-4 persen.
Yang menarik untuk dibahas, Pemerintah Kota Bandung mengusulkan kenaikan UMK paling tinggi sebesar 17 persen, disusul Kabupaten Bandung 15,81 persen, Kabupaten Bandung Barat 14,81 persen, Kabupaten dan Kota Bekasi sebesar 14 persen, dan Karawang sebesar 13 persen.
Rekomendasi kenaikan UMK itu jauh di atas penetapan kenaikan UMP Jawa Barat, yang hanya naik 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495. Meski telah direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten/kota, keputusan besaran UMK ditetapkan oleh gubernur.
Selain menuntut kenaikan UMK berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota, para buruh juga menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP menjadi 15 persen. Sebelumnya, UMP Jakarta hanya naik 3,6 persen menjadi Rp 5,06 juta.