INFO|Payakumbuh – Seorang diduga bandar narkoba jenis sabu RN, berhasil diamankan tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat hendak melakukan transaksi di salah satu tempat perbelanjaan di Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Rabu (25/10/2023).
Tidak beberapa lama Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh juga mengamankan Dua orang pengedar masing-masing JD (31) dan HH (30), yang berhasil diringkus pihak kepolisian saat menimbang dan memaket narkotika jenis sabu di sebuah rumah milik RN sang bandar.
Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh pertama kali berhasil menangkap RN disalah satu tempat perbelanjaan saat berbelanja dan diduga hendak melakukan transaksi.
“Kita berhasil menangkap Tiga orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pertama kita tangkap tersangka RN, disebuah tempat perbelanjaan di Kapalo Koto Dibalai, kemudian dua tersangka lagi JD dan HH berhasil kita amankan di rumah RN,” ungkap Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, kepada wartawan.
Di jelaskan Iptu Aiga, berdasarkan informasi yang di terima timnya terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kapalo Koto Dibalai, Tim Phantom langsung melakukan penyelidikan kedaerah yang dimaksud.
Tersangka RN yang merupakan target dari anggota kepolisian berhasil ditemukan saat berbelanja di sebuah mini market. Tak menunggu lama anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Payakumbuh langsung menangkap dan menggeledah RN didalam mini market.
Dalam penggeledahan tersebut polisi berhasil menemukan dua paket dua paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam saku celana samping sebelah kanan. RN mengakui menerima narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Joni yang sering bertandang kerumahnya.
Sementara disampaikan Aiga, JD dan HH diringkus saat menimbang dan memaket narkoba jenis sabu disebuah rumah milik RN. “Kedua tersangka ini merupakan pengedar yang mana informasi kita dapat dari penangkapan RN,” terang Kasat.
Dijelaskan oleh Kasat lagi kedua tersangka ini sudah sering menjadikan rumah tersangka RN sebagai tempat untuk menimbang dan memaket narkotika jenis sabu milik mereka. “Semua barang bukti merupakan milik tersangka JD, tersangka HH merupakan peluncur atau pengantar paket sabu kepada pemesan, ” beber Kasat.
Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil menemukan empat belas paket narkotika golongan 1 jenis sabu, dua unit handphone, satu unit timbangan digital serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat BA 3648 MI. (Ady).
Editor : Tim Redaksi