INFO|Limapuluh Kota – Belasan massa yang merupakan anak kemenakan serta niniak mamak Nagari Halaban,Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota melakukan aksi demo menuntut Pabrik Tambang PT. SSM yang ada di Jorong Ataslaban Nagari Halaban untuk tutup. Aksi itu dilakukan karena menurut masyarakat Pabrik Tambang yang menambang batu telah melanggar kesepakatan.
Penutupan atau pelarangan aktivitas pertambangan itu dilakukan dengan cara memasang spanduk besar di pintu masuk lokasi tambang.
Massa yang mengatasnamakan Ulayat Niniak Mamak Nagari Halaban memasang Spanduk besar bertuliskan ” Dilarang Melakukan Aktifitas Tambang Di Ngalau Guci Ulayat Niniak Mamak Nagari Halaban Berdasarkan Pernyataan Bersama Tanggal 12 Mei 2020 dan Hasil Musyawarah Niniak Mamak Tanggal 23 Februari 2022″
Pemasangan spanduk atau pekarangan aktivitas pertambangan itu dilakukan Senin pagi, 16 Oktober 2023. Hal itu diungkapkan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Halaban, HB. Dt. Nan Mudo usai pemasangan Spanduk.
” Iya, kami atas nama Niniak Mamak Nagari Halaban, ada Peraturan Nagari (PERNAG) kami Nomor 53 tahun 2012 seluruh Ngalau-Ngalau, sungai itu kepunyaan niniak mamak yang masuk ulayat Nagari dikuasi oleh Niniak Mamak, SSM (PT. SSM) telah beroperasi dahulu, sekian tahun bekerja (menambang) kami batalkan karena tidak mengikuti perjanjian. Karena mereka dalam beberapa tahun tidak bekerja/menambang” ucap Niniak Mamak Halaban, HB. Dt. Nan Mudo usai pemasangan Spanduk didampingi M. Nurhuda, Penasehat Hukumnya.
Ia juga menambahkan, sesuai perjanjian pihak perusahaan harus rutin melakukan penambangan, namun hal tersebut tidak terlaksana meski telah beberapa kali diperingati. Ia juga tidak mengetahui alasan pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas penambangan.
” Sesuai perjanjian dalam Pasal 10 harus melakukan penambangan, hal itu yang dilanggar, jami juga tidak tahu alasan pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas penambangan. Sehingga kami niniak mamak dan pemuda tadi melakukan penutupan,” tambahnya.
Lokaso tambang yang ditutup itu tegas HB. Dt. Nan Mudo adalah Ulayat Nagari yang dimiliki dan dikuasai oleh niniak mamak. Alasan lain penutupan lokasi tambang itu karena setelah sekian lama tidak beroperasi, pihak penambang tidak memberitahu kepada Niniak Mamak Halaban bahwa mereka akan beroperasi kembali.
“Alasan lain penutupan lokasi tambang itu karena setelah sekian lama tidak beroperasi, pihak penambang tidak memberitahu kepada Niniak Mamak Halaban bahwa mereka akan beroperasi kembali,” tegasnya.
Saat ini kontrak dari lokasi tambang tersebut belum habis, namun karena pihak perusahaan/penambang melakukan pelanggaran sehingg dilakukan penutupan.
“Kontrak mereka belum habis, tapi mereka melanggar perjanjian. Kalau tidak melanggar peraturan tentu kami akan adem-adem saja. Dan baru-baru ini mereka berbicara melalui Walinagari, tapi kami Niniak Mamak tidak dilibatkan,” sesalnya.
Meski saat ini dilakukan penutupan lokasi tambang itu, namun hal tersebut belum harga mati. Asalkan mereka mau bicara dan melibatkan Niniak Mamak maka akan kami bicarakan kembali.
“Patuhi semua, bisa kami usahakan panggil niniak mamak dan pemuda.” ujarnya.
HB. Dt. Nan Mudo juga menyinggung persoalan Take Over dari PT. SSM kepada Barokah Syahroni tidak diketahui atau melibatkan Niniak Mamak Halaban, parahnya Pihak Nagari membuat perjanjian dengan Barokah Syahroni juga tidak melibatkan Niniak Mamak.
Sementara Diwit, Sekuriti di perusahaan yang ditutup itu saat dikonfirmasi membenarkan adanya massa yang memasang spanduk dan melarang aktivitas pertambangan ditempatnya bekerja.
” Iya, tadi ada massa belasan orang yang datang dan memasang spanduk, kami sempat diskusi dan diminta tidak lagi bekerja/menambang,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi itu bari berjalan satu bukan dan hasil produksi belum ada yang dibawa keluar.
” Produksi bari berjalan satu bulan, belum ada hasil yang dibawa keluar.” tambahnya.
Aksi penutupan lokasi tambang itu mendapat pengawalan ketat dari Pihak Kepolisian, bahkan Kapolsek Luhak, AKP. Rika Susanto dan jajaran turun langsung ke lokasi untuk mencegah terjadinya hal-hal tidak diinginkan. (Ady).
Editor : Tim Redaksi