INFO|Payakumbuh – Polres Payakumbuh lakukan mediasi pasca penutupan lokasi tambang Batu Kapur (Gamping) di Kawasan Bulik Ngalau Guci di Jorong Atehlaban Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar , mediasi tersebut dilakukan Polres Payakumbuh melalui Satreskrim antara pihak Nagari dan Niniak Mamak di Nagari itu.
Mediasi digelar Jumat siang 20 Oktober 2023, mereka yang hadir Hb. Dt. Nan Mudo, Niniak Mamak sekaligus Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Halaban, Walinagari Halaban, BAMUS, Penasehat Hukum KAN serta Kapolsek Luhak, serta anggota Polsek dan Satreskrim Polres Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh, AKBP. Sri Wahyuni melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo membenarkan proses mediasi yang digelar di Polres Payakumbuh terkait persoalan kesepakatan Ulayat.
” Iya, tadi ada mediasi yang digelar di Satreskrim Polres Payakumbuh terkait persoalan kesepakatan Ulayat. Nanti akan dilanjutkan dengan rapat di Nagari Halaban pada hari Rabu.” Ucap AKP. Elvis didampingi Kanit Reskrim, IPDA. Zulfan, Jumat 20 Oktober 2023.
Walinagari Halaban, M. Fahrurazi kepada wartawan mengatakan memang telah terjadi pertemuan dengan KAN, dan didapati kesimpulan bahwa nanti (Rabu) akan digelar pertemuan lanjutan di Nagari, nantinya akan dibuat sejumlah kesepakatan.
“Memang telah ada pertemuan dengan KAN yang juga dihadiri Kapolsek, Anggota Polsek Luhak, Kanit dan Kasat Reskrim, ada satu kesimpulan bahwa nanti (Rabu) akan digelar pertemuan lanjutan di Nagari, kemudian akan dibuat sejumlah kesepakatan,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, untuk keputusan bersama nantinya akan dilibatkan seluruh niniak mamak Nagari Halaban, BAMUS, Pemerintah Nagari dan Pemuda.
Sementara Hb. Dt. Nan Mudo, Niniak Mamak sekaligus Ketia Kerapatan Adat Nagari (KAN) Halaban yang sebelumnya melakukan penutupan lokasi tambang, melalui Penasehat Hukumnya, M. Nurhuda mengatakan bahwa dalam pertemuan itu belum ada keputusan, nantinya dalam pertemuan lanjutan akan diambil keputusan damai.
“Tadi sudah dipertemukan kedua belah pihak, tapi keputusan damai nanti pada hari Rabu di Rapat Ninik Mamak di Halaban.” ucapnya dengan singkat.
Sebelumnya diberitakan, Belasan massa yang merupakan anak, kemenakan serta niniak mamak Nagari Halaban Kecamatan Lareh Sago Halaban (LASAHAN) Kabupaten Limapuluh Kota melakukan aksi demo menuntut Perusahaan Tambang PT. SSM yang ada di Jorong atas Nagari Halaban untuk tutup.
Aksi itu dilakukan karena menurut masyarakat perusahaan telah melanggar kesepakatan. Penutupan atau pelarangan aktivitas pertambangan itu dilakukan dengan cara memasang spanduk besar di pintu masuk lokasi tambang.
Massa yang mengatasnamakan Ulayat Niniak Mamak Nagari Halaban memasang Spanduk besar bertuliskan ” Dilarang Melakukan Aktifitas Tambang Di Ngalau Guci Ulayat Niniak Mamak Nagari Halaban Berdasarkan Pernyataan Bersama Tanggal 12 Mei 2020 dan Hasil Musyawarah Niniak Mamak Tanggal 23 Februari 2022″
Pemasangan spanduk atau pekarangan aktivitas pertambangan itu dilakukan Senin pagi, 16 Oktober 2023. Lokasi tambang yang ditutup itu adalah Ulayat Nagari yang dimiliki dan dikuasai oleh niniak mamak.
Alasan lain penutupan lokasi tambang itu karena setelah sekian lama tidak beroperasi, pihak penambang tidak memberitahu kepada Niniak Mamak Halaban bahwa mereka akan beroperasi kembali, juga persoalan Take Over dari PT. SSM kepada Barokah Syahroni tidak diketahui atau melibatkan Niniak Mamak Halaban, parahnya Pihak Nagari membuat perjanjian tidak melibatkan Niniak Mamak. (Ady).
Editor : Tim Redaksi