Foto bersama Kuasa hukum bersama Kaum Jaruni Suku Tanjung,Kamis (26/10/2023). |
INFONUSANTARA.NET — Kaum Jaruni Suku Tanjung akhirnya lakukan gugatan pada PT.Semen Padang, setelah sebelumnya telah memasang plang kepemilikan tanah mereka beberapa waktu lalu di tanah kaum Jaruni Suku Tanjung di Kawasan RT 001 RW 002 Kelurahan Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.
Berawal dengan PT. Semen Padang memakai tanah kaum keturunan Jaruni Suku Tanjung sejak tahun 1982 dengan membangun kompayer/silo dari bukik karang putih ke kawasan pabrik Semen Padang.Dan tidak pernah ada kompensasi kepada keturunan kaum Jaruni Suku Tanjung.
Dan sebelum sejak tahun 1990-an keturunan kaum Jaruni Suku Tanjung juga telah menuntut pada pihak PT. Semen Padang, akan tetapi tidak pernah ada itikad baik untuk pemenuhan hak yang semestinya kepada Keturunan kaum Jaruni.
“Bahwa tanah yang dipakai untuk belt kompayer / silo oleh PT. Semen Padang, adalah tanah hak kaum keturunan Jaruni Suku Tanjung, Batu Gadang, Lubuk Kilangan, Padang sejak sebelum Indonesia Merdeka,” ungkap Kuasa hukum dari Klien Sisilia Weking, Kuasa hukum Amar Low Firm, Alghifarri Aqsa, S.H,Afif Syah Putra, S.H., M.H, Airlangga Julio, S.H.,Hilma Gita, S.H,Imanuel Gulo, S.H, mewakili kaum Jaruni, Kamis (26/10/2023).
Ahli waris kaum Jaruni Suku Tanjung Sisilia Weking. |
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan kaum Jaruni, PT.Semen Padang tidak pernah menunjukan dasar-dasar bukti terkait pemakaian tanah kaum keturunan Jaruni Suku Tanjung.
“Kami mendengar terhadap upaya kaum keturunan Jaruni Suku Tanjung, ada indikasi-indikasi intimidasi terhadap anggota Kaum Jaruni suku Tanjung yang bekerja di PT. SP,” tambah Alghifarri selaku kuasa hukum.
Disampaikan, yang membuat keturunan kaum Jaruni Suku Tanjung melakukan gugatan pada PT. SP, sampai saat ini belum ada upaya ganti rugi.
“Kami selaku Kuasa Hukum meminta pihak PT. Semen Padang untuk mengeluarkan bukti terhadap belt kompayer /silo,jika benar masalah belt kompayer/ silo sudah selesai. Semua telah kami pelajari bukti dari klien kami jelas dan lengkap,” tegasnya.
Dalam jumpa pers, kuasa hukum mengatakan, apabila pihak PT. Semen Padang tidak ada menunjukan itikad baiknya untuk penuntasan dan pemenuhan hak atas tanah keturunan kaum Jaruni Suku Tanjung dalam waktu 7 hari kalender, semenjak pernyataan ini dikeluarkan,Kamis (26/10/2023).Maka akan mengajukan gugatan.
Pernyataan kuasa hukum dipertegas Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Jaruni Gusrizal didampingi ahli waris
Sisilia Weking dan Marten Weking, dimana mereka bukan hanya diintimidasi perusahaan, tapi dari internal kaum yang bekerja di perusahaan.
“Kami hanya memohon keadilan dan kepastian dari PT. Semen Padang terhadap kami, jika terbukti memang sudah membeli atau mengganti ulayat mereka, tunjukkan bukti-buktinya,” tegas Gusrizal.
Ditambahkan Sisilia, mereka hanya melihat dan mendengar keuntungan saja, namun tidak merasakannya. Jangan ambil keuntungan saja, sementara kami tidak mendapatkan apa-apa, kalau memang mereka sudah membeli tunjukkan buktinya, bahkan saya pernah diperiksa karena ini,” ungkap Sisilia Weking.(*)