Pentingnya Bagi Panwascam Memahami Penyelesaian Sengketa Cepat Pemilu



INFO|MENTAWAI Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mentawai adakan kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penyelesaian sengketa acara cepat pemilihan umum kepada Panwaslu kecamatan di Aula Bundo House Hotel Tuapeijat, Jumat (13/10/2023).


Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk seluruh pengawas pemilu yang berada di wilayah kabupaten kepulauan Mentawai dan menjadi kebutuhan apabila nantinya terjadi sengketa antar peserta Pemilu 2024.

“Kita akan membahas teknis penyelesaian sengketa cepat dalam Pemilu 2024, karena proses ini agar bisa diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan” kata Perius dalam sambutannya.

Rakernis ini menghadirkan narasumber yang merupakan mantan komisioner Bawaslu Kabupaten Padang pariaman periode 2018-2023, Anton Ishaq memaparkan materi tentang penyelesaian sengketa proses pemilu.

Dia mengatakan, kegiatan ini guna  meningkatkan koordinasi dan kerjasama serta pemahaman terkait penyelesaian sengketa pemilu yang di lakukan secara cepat oleh panwaslu kecamatan.

Perius juga menyampaikan, bahwa  penyelesaian sengketa ini menjadi hal yang sangat penting bagi panwaslu kecamatan maka diharapkan dapat mengikuti dengan seksama dan memahami serta memiliki persepsi yang sama dalam hal sengketa proses Pemilu.

Dalam konsep pemilu, kata dia Bawaslu memiliki dwifungsi yakni sebagai Quasi peradilan dan penyelenggara pemilu, dimana Bawaslu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa seperti di pengadilan dan mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menjalankan fungsi peradilan pada umumnya (mediasi dan adjudikasi) dan seluruh tingkatan Bawaslu merupakan bagian dari penyelenggara pemilu yang menjalankan tugas dan wewenang sebagai pengawas Pemilu.

Dia menyebut, sengketa antar peserta Pemilu terjadi karena adanya hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain. 

Sementara hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung itu meliputi hak atas penggunaan tempat kampanye, hak atas penempatan alat peraga kampanye, dan hak yang hilang diakibatkan oleh tindakan yang dilakukan peserta Pemilu lain pada tahapan kampanye.

Nah, sengketa antar peserta Pemilu dapat dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu kabupaten/kota.

“Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dilakukan melalui tahapan menerima permohonan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan pemohon dan termohon yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat, memeriksa alat bukti, dan memutus,” ujar Perius mengakhiri, (Ers).


Editor : Tim Redaksi


Leave a Comment