Kejaksaan Tetapkan Direktur BUMNag Banjar Sakato Jadi Tersangka, Kerugian Uang Negara Capai 441 Juta Lebih

INFO|PayakumbuhKejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan Direktur Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Banjar Sakato, Nagari Banja Laweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota.


PN (60) di tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara maraton sejak pukul 10.00 WIB-17.00 WIB, Selasa (3/10/2023)) sore di Kejaksaan Negeri Payakumbuh Jalan Sukarno Hatta.  


Setelah di tetapkan PN sebagai tersangka langsung ditahan Kejaksaan Negeri Payakumbuh selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Payakumbuh di Jalan Sudirman, Kota Payakumbuh dalam dugaan kasus penyalahgunaan penyertaan modal nagari oleh BUMNag Banjar Sakato dalam usaha penggemukan Sapi, dan 

bangunan atau kandang yang bukan berdiri di milik tanah nagari. Kemudian juga tidak sesuai dengan AD ART BUMNag.


Tersangka nampak saat keluar dari ruang pemeriksaan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh dilantai II langsu menggunaan baju orange tahanan Kejaksaan Negeri Payakumbuh dengan kedua tangannya diborgol dan langsung digiring dengan pengawalan ketat menuju ke-Lapas Kelas II B Payakumbuh. Tersangka juga didampingi kuasa hukumnya Setia Budi dan karib kerabatnya. 


PN yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Direktur BUMNag Banjar Sakato, sebelumnya juga sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik kejaksaan negeri Payakumbuh. 


Sebelum penetapan PN sebagai tersangka, kejaksaan Negeri Payakumbuh sudah memeriksa 25 orang saksi-saksi terkait. Sehingga diperoleh alat bukti yang kuat terhadap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai 441 juta lebih. 


Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono didampingi Kasi Pidsus, Saud Berhard Damanik, Kasi Intel, Gugi Dolansyah dan Kasi BB dan Barang Rampasan, Hendri Murbawan, kepada wartawan usai menahan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Koto Nan IV Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat, mengakui bahkan hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat mencapai 441 juta lebih.


“Memang benar hari ini kita menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam perkara penyertaan modal Nagari yang diterima Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Banjar Sakato, Nagari Banja Laweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota periode 2018-2021,” ungkap Kejari Suwarsono. 


Suwarsono juga menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut mengakibatkan terjadi dugaan kerugian negara sekitar 441 juta. “Hasil perhitungan inspektorat terjadi dugaan kerugian keuangan negara mencapai 441 juta rupiah,” tambahnya.


Kasi Pidsus, Saud Berhard Damanik menambahkan, penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) itu berasal dari APB Nagari Banja Loweh. “Penyertaan modal untuk BUMNAG bersumber dari APB Nagari Banja Loweh, selama kurun waktu Empat tahun anggaran,” ujarnya menyebut tersangka PN dijerat dengan pasal 2,3 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Kuasa hukum tersangka PN, Setia Budi, membenarkan jika klainnya usai diperiksa selama beberapa jam, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh. 


Dia menyebut, akan mengajukan permohonan penangguhan penahan kepada kejaksaan negeri Payakumbuh sebagai hak tersangka. 


“Memang sebagai hak tersangka kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kejaksaan negeri Payakumbuh. Kita berharap kepada penyedik jika ada tersangka lain harus di lakukan supaya kasus ini lebih terang benderang. Dan kita berharap kedepan klain kita ini lebih terbuka lagi,” ucap Setia Budi, kepada wartawan, (Ady).

Editor : Tim Redaksi

Leave a Comment