Dugaan Kasus Penipuan, Polisi Akan Panggil Jupri Anggota DPRD Padang

 

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra.

INFONUSANTARA.NET — Dilaporkan atas dugaan kasus penipuan. Polisi akan segera memanggil Jupri Anggota DPRD Kota Padang.

Polresta Padang akan meminta keterangan dari politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam waktu dekat terkait kasus dugaan penipuan dan pemalsuan identitas dalam hal penerbitan sertifikat.

Sebelumnya Jupri yang juga bakal calon legislatif Dapil IV Lubuk Begalung-Bungus Teluk Kabung dilaporkan oleh Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang, atas dugaan melakukan penipuan atau pemalsuan identitas dalam hal penerbitan sertifikat tanah seluas 5.329 meter persegi di Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan laporan sudah diterima sekitar dua bulan yang lalu. Ada sekitar lebih dari 5 saksi yang sudah dimintai keterangan.

“Nah, dalam waktu dekat ini terlapor atas nama Jupri akan kita minta keterangan untuk kasus ini,” ungkapnya, Senin, (30/10).

Lebih lanjut, Jupri yang berstatus terlapor akan dilayangkan surat panggilan.

“Setelah bukti-bukti dikumpulkan sejumlah saksi dimintai keterangan. Kita akan lakukan gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan,”ungkapnya.

Sementara itu, kuasa dari Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang yang juga Mamak Kepala Waris (MKW) Suharzansyah mengatakan, Jupri dilaporkan ke Polresta Padang pada 20 Juli 2023.

“Mak Adang (Jupri) kita laporkan terkait penipuan atau pemalsuan identitas penerbitan sertifikat tanah milik kaum kami yang mengakibatkan kerugian Rp5,3 miliar,” sebutnya.

Leave a Comment