INFO|Payakumbuh – Polres Payakumbuh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan keponakan terhadap mamaknya sendiri. Rekonstruksi di antaranya menampilkan adegan ketika korban tewas dibunuh pelaku pada (17/8) lalu.
Rekonstruksi diawali dengan kedatangan pelaku, Rahmat (35) di rumah korban Nasir (51) atau tempat kejadian perkara (TKP) di jorong Simpang Ganti, Nagari Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota digelar, Selasa 5 September 2023 pagi.
Rekonstruksi tersebut ratusan warga sejak pagi berdatangan ke lokasi untuk melihat dari dekat peristiwa ganas yang dilakukan sang kemenakan akibat membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.
Pelaku Rahmat (35) menghentikan jeritan sang mamak bernama Nasril (51) dengan dua kali pukulan menggunakan potongan kayu bulat yang ujungnya bercabang berukuran 63 centimeter, pukulan pertama itu ia berikan kearah wajah karena aksi pencurian yang dilakukan diketahui.
Usai pukulan pertama itu, Korban Nasril yang tinggal seorang diri, berteriak untuk meminta pertolongan. Takut aksi ketahuan, tersangka yang memiliki istri tengah hamil itu kembali melakukan pemukulan menggunakan kayu kearah mulut, hingga mulut korban mengeluarkan darah.
Aksi itu terlihat dalam proses Rekonstruksi yang diperankan tersangka Rahmat di rumah korban di Jorong Simpang Ganti Nagari Batuhampa Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (5/9) pagi. Dalam Rekonstruksi itu, tersangka menjalankan 21 adegan.
” Iya, kita hari ini melakukan Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan seorang mamak oleh kemenakan nya sendiri. Tersangka direncanakan akan melakukan 21 adegan,” sebut sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi Kbo Satreskrim, IPDA. Hendra Gunawan dan Kanit I, Ipda. Zuyu Gianto.
Kasat Reskrim juga menambahkan, Rekontruksi dilakukan untuk memperjelas proses penyidikan yang dilakukan. Saat menjalani Rekonstruksi, tersangka Rahmat didampingi Penasehat Hukum. Dari adegan tersebut tidak ada yang dibantah oleh tersangka ataupun pihak lainnya. Pasca Rekonstruksi itu, pihaknya akan segera melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
” Dari adegan yang diperankan itu tidak ada yang dibantah oleh tersangka ataupun pihak lain, ia (tersangka) didampingi penasehat hukum saat menjalani Rekonstruksi.” Tutup Elvis.
Sementara Setia Budi, SH penasehat hukum tersangka Rahmat mengatakan bahwa proses Rekonstruksi yang dijalankan oleh kliennya telah sesuai apa yang dilakukan saat kejadian Agustus lalu.
”Yang diperankan oleh klien kita tadi adalah apa yang dia lakukan pada saat kejadian pencurian tanggal 17 Agustus lalu.” ucap Budi.
Rekonstruksi tersebut juga dihadiri JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Tenku Aldi, Pengadilan Negeri Payakumbuh, Okta Sipayung, Kabag Ops. Polres Payakumbuh, Kompol Julianson, Kapolsek Akabiluru serta di kawal ketat Personil Kepolisian. (Ady).
Editor : Tim Redaksi